Prahara Partai Golkar

SK Menkumham Sahkan Agung Bertentangan dengan UU

engadilan sudah menyatakan bahwa SK Menkumham mengesahkan kubu Agung bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan

zoom-inlihat foto SK Menkumham Sahkan Agung Bertentangan dengan UU
Tribun Batam/ Istimewa
Yusril Ihza Mehendra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, saat ini yang bisa menjalankan roda organisasi di kepengurusan Partai Golkar ialah DPP hasil Munas Riau 2009.

"Tapi yang penting hari ini, pengadilan sudah menyatakan bahwa SK Menkumham mengesahkan kubu Agung bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, juga asas pemerintahan yang baik," kata Yusril di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Dirinya mengaku mengapresiasi putusan hakim PTUN yang membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Agung.

"Karena itu dibatalkan pengadilan dan memerintahkan Menkumham mencabut surat tersebut dan menyatakan bahwa sampai punya kekuatan hukum tetap untuk mencegah kevakuman hukum DPP yang sah menjalankan kepemimpinan Golkar adalah DPP hasil Munas Riau tahun 2009," katanya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

"Membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perubahan AD ART dan pengesahan personalia DPP Partai Golkar," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Dengan putusan ini, SK Menkum HAM untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol pun dibatalkan. Majelis hakim memerintahkan Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung.(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved