Catat! Trailer Dilarang Lewat Jalan Protokol Batam pada Jam Sibuk
Dinas Perhubungan Kota Batam batasi waktu bagi trailer untuk melintas di jalan-jalan protokol.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dinas Perhubungan Kota Batam batasi waktu operasional bagi trailer untuk melintas di jalan-jalan protokol.
Kebijakan tersebut dibuat karena maraknya kecelakaan lalulintas yang melibatkan trailer di jalan raya kota Batam.
Baik kecelakaan tunggal trailer yang membuat arus lalulintas terhalang maupun kecelakaan trailer dengan kendaraan lain.
Untuk saat ini, Dishub melarang trailer melintas di Jl. Bunga Raya Lubuk Baja dan jalan raya dari Simpang Jam hingga Simpang Sei Harapan dari pukul 06.00 WIB - 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB - 19.00 WIB.
"Waktu-waktu tersebut merupakan jam sibuk. Kita baru tetapkan di dua jalur tersebut," kata Kabid Lalulintas dan Angkutan Dishub Batam, Faisal Rizal, Rabu (20/5/2015).
Setelah melakukan pelarangan di dua jalur tersebut, Dishub akan melanjutkan pelarangan di jalur-jalur sibuk lainnya.
Sedangkan jalan-jalan lain Dishub memberlakukan lima ton berat maksimal bagi kendaraan yang melewatinya.
Dilanjutkan Faisal, untuk penindakan terhadap para supir yang masih membandel, Dishub berkoordinasi dengan Satuan Lalulintas Polresta Barelang.
"Untuk penindakannya akan dilakukan oleh Satlantas," kata Faisal lagi.