Pemilukada Karimun 2015
Hati-Hati! PNS Dukung Calon Kepala Daerah akan Diberi Sanksi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, patut waspada.
Laporan Tribunnews Batam, M Sarih
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, patut waspada.
Pasalnya, ada sanksi jika terbukti ada keterlibatan PNS secara langsung atau praktik dukungan langsung kepada pasangan calon kepala daerah pada pemilukada mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Karimun Kamarulazi mengatakan, dukungan PNS tidak hanya dilarang untuk calon kepala daerah yang diusung partai tapi juga dari jalur independen,
Ada larangan memberikan dukungan untuk pencalonan jalur perseorangan. Jika memberikan fotokopi KTP dukungan, PNS tersebut akan diberi sanksi.
Larangan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. Lebih spesifiknya, dukungan kepada calon perseorangan ini diatur dalam Pasal 4 butir ke-14.
Perihal larangan itu juga ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Karimun, Ahmad Sulton. Penggunaan KTP anggota TNI da Polri, PNS, KPU,Bawaslu, Panwaslu, Panwascam dan penyelenggara pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
“Sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015, tentang pencalonan pemilihan kepala daerah, ada larangan itu. Kalau terbukti saat verifikasi faktual nantinya, maka dukungan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat,” jelas Ahmad Sulton.
Sementara itu ada kabar mengenai penggunaan pernyataan di atas materai Rp 6000 per satu dukungan, disanggah Ahmad Sulton.
“Bukan begitu, satu dukungan satu materai itu per desa/kelurahan,” jelasnya.