"Bapak Ada tapi Dia Pilih No Comment Soal Kasus Korupsi Alkes Karimun"

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun drg Agung Martyarto menolak berkomentar terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karimun drg Agung Martyarto menolak berkomentar terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah alat kesehatan (alkes) di rumah sakit milik Pemkab Karimun.

Bahkan untuk sekedar menemui wartawanpun, Agung terlihat enggan.

Sebaliknya Agung mimilih untuk "no comment" terkait proses penyelidikan alkes senilai Rp 6,7 miliar oleh Kejati Kepri tersebut.

Perihal itu ia sampaikan kepada Tribun Batam melalui seorang perempuan, staf PSDM RSUD Karimun.

“Bapak (drg Agung Martyarto, red) ada tapi beliau pesan 'no comment' soal itu (dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes, red),” ujar seorang staf perempuan itu kepada Tribun Batam, Rabu (17/6/2015) pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH kepada Tribun Batam di Tanjungpinang baru-baru ini menyebut pihaknya menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan alkes di RSUD Karimun menggunakan APBN 2014.

Berdasarkan hasil audit LPJK, diketahui negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Alkes tersebut antara lain peti es atau freezer di instalasi pemulasaraan jenazah sebanyak dua pintu, isi shock untuk jantung, alat-alat operasi atau bedah dan mesin anestesi.

Direktur RSUD Karimun, dokter AM dan Direktur PT Karya Global Sarana (KGS) yakni SN selaku pemenang tender disebut Yulianto sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Selaku Direktur RSUD Karimun, dokter AM dianggap paling bertanggungjawab selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek pengadaan alkes tersebut.

Bahkan Kepala Kejati Kepri, Sudung Situmorang SH memastikan kasusnya segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dalam pekan ini. Penyidikan artinya Kejati Kepri sudah menemukan calon kuat tersangka.

“Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Kabupaten Karimun pasti ditingkatkan ke penyidikan. Setiap sprint (surat perintah, red) penetapan tersangka yang masuk ke meja saya, tidak ada cerita tidak saya tanda tangan. Kalau hasil penyelidikan ditemukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara, tidak ada ceritanya saya tunda-tunda untuk menangkap tersangka,” tegas Sudung Situmorang SH kepada Tribun Batam, Senin (15/6/2015) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved