Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemilik Rekening Gendut Divonis Bebas, Niwen Bisa Kerja Lagi di Pemko Batam

Pascavonis bebas yang diputuskan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa kasus rekening gendut, Niwen Khairiah, bisa kembali bekerja di Pemko Batam.

zoom-inlihat foto Pemilik Rekening Gendut Divonis Bebas, Niwen Bisa Kerja Lagi di Pemko Batam
youtube
Niwen Khairiyah

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-‎ Pascavonis bebas yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap terdakwa kasus rekening gendut, Niwen Khairiah, bisa kembali bekerja di Pemko Batam.

Niwen yang selama ini menjadi staf di Badan Penanaman Modal (BPM) Pemko Batam diwajibkan untuk bekerja kembali karena dinyatakan bebas.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan status dari adik kandung Ahmad Mahbub alias Abob itupun masih sebagai pegawai di Pemko Batam.

Sejak bergulirnya kasus rekening gendut Rp 1,2 triliun miliknya, Dahlan memang belum memberhentikan Niwen dari status pegawai negeri sipil (PNS).

"Yah status masih pegawai, tidak ada pemberhentian karena pengadilan belum memutuskan. Kalau sekarang hasil vonisnya sudah ada, pengadilan yang memutuskan bebas. Bisa kerja kembali, bahkan memang wajib harus kerja lagi. Simple saja," ujar Dahlan yang ditemui usai menjadi khatib Shalat Jumat di Masjid Raya, Jumat (19/6/2015).

Menurut Dahlan, sejak kasus itu berjalan, Pemko Batam, terutama dirinya sebagai pimpinan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Kita selalu berprinsip praduga tak bersalah, sebelum ada keputusan inkrah tidak ada sanksi yang akan diberlakukan. Itu berlaku untuk semua pegawai, termasuk seperti masalah pegawai tata kota yang kemarin," ucap Dahlan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved