Pemilukada Karimun 2015

Raja Usman Aziz-Zulkhainen Lolos Verifikasi Berkas untuk Pemilukada Karimun

Satu pasangan bakal calon (balon) Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Karimun dari perseorangan atau independen lolos verifikasi berkas.

tribunnews batam/yahya
Eko Purwandoko, Ketua Divisi Tekni KPU Kabupaten Karimun 

Laporan Tribunnews Batam, Rachta Yahya

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Satu pasangan bakal calon (balon) Pemilukada Bupati-Wakil Bupati Karimun dari perseorangan atau independen lolos verifikasi berkas.

Pasangan Balon tersebut adalah Raja Usman Aziz-Zulkhainen.

KPU Kabupaten Karimun menyatakan pasangan tersebut lolos tahap awal verifikasi administrasi syarat dukungan.

Enam item persyaratan awal mampu dipenuhi pasangan yang berprofesi sebagai mantan birokrasi dan profesional itu.

Keenam syarat itu antara lain model B.1-KWK Perorangan dan lampiran dukungan, model B.2-KWK Perseorangan, softcopy dukungan, files database ABS, berkas asli dan salinan sebanyak dua rangkap.

“Setelah kami lakukan pengecekan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun dari jalur perorangan yakni Drs H Raja Usman Aziz dan Zulkhainen SH, berkas syarat dukungannya lengkap. Enam item yang disyaratkan bisa mereka penuhi. Namun ini baru tahap awal, masih ada beberapa tahapan lagi sebelum keduanya bisa mendaftarkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun periode 2015-2020,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko, Jumat (19/6/2015).

Bahkan syarat minimal jumlah dukungan yang diserahkan keduanya berada di atas batas minimal 23.718 suara atau 10 persen dari populasi penduduk Kabupaten Karimun per medio Mei 2015 sekitar 230.718 jiwa.

Keduanya diketahui menyerahkan dukungan sebanyak 24.267 suara atau sekitar 10,23 persen. Dukungan itu lengkap ada di 12 kecamatan dan 67 desa atau kelurahan.

“Hanya empat desa atau kelurahan yang kosong tapi desa atau kelurahan apa saja, saya tidak tahu pasti. Mereka lah yang lebih tahu, kami tahunya di Kabupaten Karimun itu ada sekitar 71 desa dan kelurahan,” terang Eko.

Tahap berikutnya yang harus dilalui keduanya yakni proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing desa atau kelurahan, asal para pendukung keduanya.

Tahapan ini direncanakan berlangsung selama sekitar dua pekan atau 14 hari, 23 Juni-7 Juli 2015.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved