Pemilukada Bintan 2015

Calon Kepala Daerah dari Birokrat Harus Menanggalkan Status PNSnya

PNS yang hendak mendaftrakan diri sebagai calom kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai PNS dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

zoom-inlihat foto Calon Kepala Daerah dari Birokrat Harus Menanggalkan Status PNSnya
Tribunnewsbatam/ net/ist
Logo Pemilukada

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN-  Pegawai Negri Sipil (PNS) yang hendak mendaftrakan diri sebagai calom kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai PNS dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

‪Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Wandra Fadilah menjelaskan untuk surat BKN ada dua jenis.

Pertama, surat yang menerangkan bahwa PNS bersangkutan sedang mengurus Surat Keputusan (SK) pemberhentian di BKN. Kedua, surat itu berupa SK pemberhentian yang sudah diterbitkan secara sah dengan ditandatangani Kepala BKN.‬

"Tentunya yang kedua ini, karena sudah ada SK Pemberhentianya sebagai PNS," sebut Wandra, Rabu (24/6) siang.

PNS yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah, sesuai amanat Peraturan KPU dan Undang-Undang Nomor 53, memang mesti terlebih dahulu menanggalkan status kepegawaiannya.

Dengan begitu, ketika hendak mengantar berkas pendaftaran ke KPU, mesti turut disertakan bukti sahih tentang pengunduran dirinya.‬

"Karena untuk mengurus itu tidak mudah dan butuh waktu. Dan ketika pendaftaran 26-28 juli mendatang cukup menyertakan surat keterangan dari BKN yang menerangkan SK pemberhentian itu sedang diurus," jelasnya.

Dengan begitu, status berkas pendaftaran yang akan diverifikasi KPU itu menjadi belum memenuhi syarat (BMS) bukan tidak memenuhi syarat (TMS).‬

‪Nantinya, setelah rampung urusan verifikasi berkas dan menjelang hari penetapan calon, sambung Wandra, bakal calon dari golongan PNS harus sudah bisa menunjukkan SK resmi pemberhentiannya yang diterbitkan BKN.

"Paling lambatnya H-1 dari jadwal penetapan calon. Kalau mengikuti agenda tahapan, penetapan calon akan dilaksanakan pada 26 Agustus," ujar Wandra.‬

‪Ketika masuk tanggal 26 Agustus dan bakal calon dari golongan PNS itu masih juga belum bisa menunjukkan SK pemberhentian dirinya, tidak ada toleransi lain.

"Keikutsertaannya sebagai bakal calon gugur dan tidak diperkenankan mendaftarkan lagi, sekalipun jumlah calon masih kurang," tegasnya.‬

‪Gugurnya bakal calon kepala daerah, tambah Wandra, juga berarti gugurnya bakal calon wakilnya.

"Tak peduli yang PNS itu calon bupati atau wabup, kalau memang tak bisa menunjukkan SK pemberhentian, ya pasangan itu otomatis gugur," tambah Wandra.‬

‪Tetapi, hanya PNS dengan pangkat golongan IV C dan IV D saja yang harus mengurus SK pemberhentian ke BKN.

Karena untuk PNS dengan golongan di bawah itu cukup mengurus di tingkat regional.

"Tidak ada cuti. PNS memang harus benar-benar berhenti. Itu syarat mutlak. Maka, ada sebaiknya mulai diurus SK pemberhentian itu mulai sekarang," pungkas Wandra.‬

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved