ALAMAK, Sebelum Ditangkap Calon Tersangka Korupsi Alkes Karimun Menghilang
Bahkan rumahnya di wilayah Tiban, Batam, sudah dalam kondisi kosong. Kemungkinan SN sudah membawa istri dan anak-anaknya keluar dari Kepri.
Laporan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menunda penetapan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Karimun yang menggunakan dana APBN tahun 2104 senilai Rp 6,7 miliar.
Pasalnya, salah satu calon tersangka, beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Informasi yang diperoleh di Kejati Kepri, penyidik sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua calon tersangka.
Seorang di antaranya, yakni pihak penyedia Alat Kesehatan (Alkes) tidak bersedia memenuhi panggilan penyidik tanpa penjelasan.
"Dari hasil penyelidikan, dua orang yang dianggap paling bertanggungjawab adalah Direktur RSUD Kabupaten Karimun yang juga sekaligus Penguna Anggaran (PA), Dokter AM dan SN selaku Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS). Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih," ujar seorang penyidik di Kejati Kepri.
Penyidik hanya tinggal menunggu Sprindik (Surat perintah penyidikan) ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Sudung Situmorang SH.
Namun, sebelum Sprindik ditandatangani, penyidik terlebih dahulu harus melakukan pemanggilan terhadap ke dua calon tersangka. Kehadiran mereka penting.
"SN, selaku Direktur PT KGS diketahui sudah menghilang. Bahkan rumahnya di wilayah Tiban, Batam, sudah dalam kondisi kosong. Kemungkinan SN sudah membawa istri dan anak-anaknya keluar dari Kepri. Tetapi menghilangnya SN bukan hal yang sulit bagi penyidik untuk mencarinya," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang mengatakan, sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah dalam penyelidikan tidak ada yang tidak lanjut.
Termasuk kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kabupaten Karimun, pasti ditingkatkan ke penyidikan.
Dugaan korupsi pengadaan Alkes dan alat KB dalam rangka menuju pelayanan kelas dunia di RSUD Karimun, penyidik telah mendapatkan hasil kerugian negara sementara dari hasil audit LPJK, mencapai Rp 2 miliar lebih.
Selain terindikasi melakukan mark up, pihak terkait juga melakukan kesalahan fatal dengan mengganti spek dan merek Alkes yang tercantum dalam kontrak.
Pengadaan Alkes RSUD Karimun pada tahun 2014 mencapai Rp 10 miliar. Namun, Rp 3 miliar sesuai dengan katalog. (*)
