"Kemanapun Tsk Alkes Karimun Lari, Pasti Ditangkap & Diperberat Hukumannya"

Penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Karimun.

Istimewa
Ilustrasi Korupsi Alkes 

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Penyidik Satgasus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri tetapkan dua orang tersangka (Tsk) dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Kabupaten Karimun menggunakan dana APBN tahun 2104 senilai Rp 6,7 miliar.

Kedua tersangka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH didampingi Kasisdik, Zainur kepada Tribun Batam, Senin (29/6/2015) mengatakan dari hasil penyelidikan pihak yang paling bertanggungjawab yakni Direktur RSUD Karimun, Dokter Agung Maryanto dan Direktur PT Karya Global Sarana (PT KGS), Syamsudin.

"Sebenarnya akan dilakukan penahanan dalam minggu ini, namun Syamsudin diduga sudah melarikan diri. Setelah beberapa kali dipanggil melalui surat dan beberapa kali dicari ke rumahnya, ternyata yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumahnya. Kemana pun yang bersangkutan menghilang, pasti akan tertangkap. Jika tertangkap hukumannya akan diperberat,"tegas Yulianto.

Dari hasil penyelidikan, Dokter AM sebagai pihak utama yang diduga melakukan tindakan korupsi,  melakukan tindakan yang fatal dalam proses pengadaan Alkes.

Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Dalam minggu ini, kita ekspos status yang bersangkutan, bahwa prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"ungkap Yulianto.

Dugaan korupsi pengadaan Alkes dan alat KB dalam rangka menuju pelayanan kelas dunia di RSUD Karimun, penyidik telah mendapatkan hasil kerugian negara sementara dari hasil audit LPJK.

Kurugian negara sementara mencapai Rp2 miliar lebih.

Selain terindikasi melakukan mark-up, pihak terkait juga melakukan kesalahan fatal dengan mengganti spek dan merek Alkes yang tercantum dalam kontrak.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang mengatakan, sejumblah kasus dugaan korupsi yang tengah dalam penyelidikan tidak ada yang tidak lanjut.

"Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di RSUD Kabupaten Karimun, pasti ditingkatkan ke penyidikan. Setiap sprint penetapan tersangka yang masuk ke meja saya, tidak ada cerita tidak saya tanda tangan. Kalau hasil penyelidikan ditemukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara, tidak ada ceritanya saya tunda-tunda menangkap tersangkanya,"tegas Sudung kepada Tribun Batam, Senin (15/6/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved