Pemilukada Karimun 2015

KTP Dukungan Tidak Valid, Cabup Independen Wajib Ganti Dua Kali Lipat

Jika dalam verifikasi faktual nanti terdapat data dukungan KTP yang tidak valid, maka pasangan calon wajib mengganti dua kali lipat dari jumlah KTP.

kompas.com
Ilustrasi e-KTP-2 

Laporan Tribunnews Batam, M Sarih

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Langkah pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Karimun dari jalur perseoragan pada Pilkada 2015 mendatang, sepertinya masih harus melewati proses yang sulit.

Pasalnya, jika dalam verifikasi faktual nanti terdapat data dukungan KTP yang tidak valid, maka pasangan calon wajib mengganti dua kali lipat dari jumlah KTP dukungan yang tidak valid tersebut.

“Jika saat verifikasi dukungan nanti ternyata ada dukungan yang tidak valid, maka jumlah syarat dukungan itu dinyatakan tidak mencukupi dan wajib memenuhi tambahannya. Asumsikan saja ada kekurangan 2000 lembar KTP yang tidak valid, maka calon perseorangan wajib menambah dua kali dari jumlah kekurangan dukungan itu, yakni sebanyak 4000 KTP lagi,”kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton, Rabu (1/7/2015).

Selanjutnya, kata Ahmad Sulton, ketika jumlah tambahan KTP dengan asumsi penambahannya dapat dipenuhi sebanyak 4000 KTP lagi.

Jika kemudian ditemukan kembali data dukungan yang tidak valid atau ada kekurangan, maka calon perseorangan dimaksud dinyatakan gagal.

Sementara kasus-kasus yang sebagai persyaratan dukungan yang dianggap tidak valid di antaranya; seperti KTP fiktif, KTP milik PNS atau TNI-Polri, si pemilik KTP menyatakan tidak memberikan dukungan, ada KTP dukungan yang ganda, dan ada KTP yang orangnya sudah pindah dari daerah bersangkutan.

Sebelumnya, Raja Usman-Zulkhainen telah mengumpulkan sebanyak 24.267 foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon perseorangan.

Angka dukungan itu terkait aturan yang mengacu kepada jumlah penduduk di Kabupaten Karimun.

Dari syarat minimal sebanyak 23.717 KTP, pasangan Raja Usman-Zulkhainein berhasil mengumpulkan 24.267 KTP.

Berkas dukungan tersebut telah dan sedang melalui dalam proses verifikasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 23 Juni hingga 6 Juli mendatang.

Setelahnya verifikasi di tingkat PPK dan terakhir di tingkat KPU Kabupaten Karimun, yakni pada 14-19 Juli 2015.

Meskipun syarat dukungan calon perseorangan yang diverifikasi sampai 19 Juli mendatang itu ternyata masih berada di bawah angka 23.717 seperti yang ditetapkan, namun calon bersangkutan masih berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon ke KPU.

“Syaratnya, calon bersangkutan wajib melakukan perbaikan data. Dan terutama wajib menambah dua kali lipat dari jumlah KTP dukungan yang kurang. Misalnya ada kekurangan 2000 KTP, maka calon bersangkutan harus mengumpulkan 4000 KTP lagi, atau dua kali lipat dari yang kurang itu dalam jangka waktu tiga hari,” kata Sulton menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved