Pekerja Outsorching Juga Berhak Mendapatkan THR

H-7, Perusahaan Wajib Berikan Pekerja THR

Istimewa
Ilustrasi pembayaran THR 

Laporan Tribun Batam, Wahib Waffa

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - ‎Bagi pemilik perusahaan yang ada di Batam, diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan batas akhir paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).

"Wajib bagi perusahaan untuk menyalurkan THR pada tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Kita desak itu, agar tak ada aduan pekerja yang tidak menerima THR," ujar Zarefriadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam di kantornya, Senin (6/7/2015).

Menurutnya penerima THR, bukan hanya pekerja dengan status permanen dan kontrak, namun outsourcing juga berhak menerima THR.

Zarefriadi menjelaskan pengusaha wajib memberikan THR yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan, masing-masing pekerja, dengan syarat pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan di suatu perusahaan.

"Penetapan besarnya ini masing-masing berbeda. Itu disesuaikan menurut Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jadi besarannya berapa sesuai dengan kesepakatan yang sudah diperjanjikan antara pekerja dengan perusahaan," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved