Pekerja Outsorching Juga Berhak Mendapatkan THR
H-7, Perusahaan Wajib Berikan Pekerja THR
Laporan Tribun Batam, Wahib Waffa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Bagi pemilik perusahaan yang ada di Batam, diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan batas akhir paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Wajib bagi perusahaan untuk menyalurkan THR pada tujuh hari sebelum lebaran (H-7). Kita desak itu, agar tak ada aduan pekerja yang tidak menerima THR," ujar Zarefriadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Batam di kantornya, Senin (6/7/2015).
Menurutnya penerima THR, bukan hanya pekerja dengan status permanen dan kontrak, namun outsourcing juga berhak menerima THR.
Zarefriadi menjelaskan pengusaha wajib memberikan THR yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan, masing-masing pekerja, dengan syarat pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan di suatu perusahaan.
"Penetapan besarnya ini masing-masing berbeda. Itu disesuaikan menurut Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jadi besarannya berapa sesuai dengan kesepakatan yang sudah diperjanjikan antara pekerja dengan perusahaan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pembayaran-thr_20150628_151330.jpg)