Public Service
Habis Kontrak Kerja Jelang Lebaran, Apakah Masih Bisa Dapat THR?
Saya mulai bekerja September 2014 dan habis kontrak 2 Juni 2015. Apakah saya masih mendapat THR?
Pertanyaan
Selamat pagi Tribun Batam, saya bekerja di galangan kapal. Saya mulai bekerja September 2014 dan habis kontrak 2 Juni 2015. Apakah saya masih mendapat THR? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim 081277404xxx.
Jawaban.
Pekerja yang Habis Kontrak Sebelum Hari Raya tidak Berhak Atas THR
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pekerja yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum raya keagamaan berhak atas THR, kecuali hubungan kerja yang berakhir karena berakhirnya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Artinya pekerja yang habis kontrak sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Tetapi hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja tersebut.
Demikian penjelasan kami dan untuk penjelasan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Hendra Gunadi
Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam
CATAT! Begini Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang |
![]() |
---|
Jika Lihat Orang Asing Mondar-mandir di Perumahan, Apa Tindakan Kita? Ini Saran Kapolsek Sekupang |
![]() |
---|
Kapan Jadwal Pelatihan dari Disnaker Batam Untuk Pencari Kerja Tahun 2019? |
![]() |
---|
Ingin Tahu Cara Balik Nama BPKB Kendaraan Bermotor? Simak Syarat dan Prosedur Berikut Ini |
![]() |
---|
Ingin Mengurus Surat Pindah di Batam Secara Online? Simak Syarat dan Caranya |
![]() |
---|