13 Kilogram Ganja Kering Dari Aceh Diamankan Petugas

Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Sekupang kembali mengamankan daun ganja kering seberat 13 kilogram pada Kamis (9/7/2015) pukul 12.30 WI

Laporan Tribun Batam, Wahib Waffa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Sekupang kembali mengamankan daun ganja kering seberat 13 kilogram pada Kamis (9/7/2015) pukul 12.30 WIB. 
Ganja tersebut, dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat yang dibagi menjadi 13 paket dan dibawa oleh dua pria yang diketahui berinisial S dan D.
Dari hasil penyelidikan, diketahui D Merupakan residivis dengan kasus yang sama. 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin‎ saat gelar ekspos menuturkan bahwa D merupakan residivis pengedar ganja. Dia pernah menjalani hukuman di 5 tahun di Batam dan bebas pada tahun 2013.
"Yang menerima di luar pelabuhan Beton ini tersangka D. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pernah tahun 2008 dia ditangkap dan keluar pada tahun 2013," ungkap Asep Safrudin kepada wartawan di markas KKP Sekupang, Kamis (9/7) sore.
Sebelumnya, upaya pengedaran‎ barang haram ini berhasil digagalkan anggota KKP setelah salah satu tersangka membawanya dari Belawan Medan menuju pelabuhan Beton Sekupang. 
Berawal saat petugas KKP yang mencurigai gerak-gerik‎ S saat turun dari Kapal Kelud. Sesampainya S keluar melewati lorong gerbang kedatangan pelabuhan, anggota KKP melakukan pemeriksaan. 
"Setelah diperiksa koper warna cokelat milik pelaku ini, ternyata benar ada bungkusan paket ganja kering," terang Asep.
‎Ganja dimakan di dalam koper dengan terlebih dahulu ditutup dengan sejumlah pakaian.
Selanjutnya, polisi mengembangkan terhadap penerima barang. Setelah S ditangkap dan diintrogerasi, ternyata D sudah menunggu diluar pelabuhan. Saat itu pun anggota KKP langsung ‎membekuknya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved