KPPU Mulai 'Plototi' Aksi 'Sapi Perahan' yang Dialami UMKM
Mereka diperas habis-habisan. Ada juga dengan modus yang lain, seperti perusahaan besar yang mendirikan banyak UMKM. Padahal, UMKM itu tidak
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Menurut Kepala KPPU Kantor Perwakilan Batam, Lukman Sungkar, peraturan tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun demikian, KPPU masih menunggu peraturan komisinya.
"Peraturannya sudah lama ada, Perkom (peraturan komisi) nya yang belum ada. Sekaranglah baru keluar Perkom itu," ujar Lukman Sungkar, dalam Forum Jurnalis bersama KPPU KP Batam di Resto Kak Dadut, Rabu (8/7/2015) sore.
Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek sapi perah pada UMKM.
Selama ini, UMKM sering mendapat perlakuan tak adil dari program kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan skala besar atau menengah.
"Mereka diperas habis-habisan. Ada juga dengan modus yang lain, seperti perusahaan besar yang mendirikan banyak UMKM. Padahal, UMKM itu tidak beroperasi nyata," katanya.
Orang-orang yang ada di dalam UMKM seperti itu, biasanya adalah orang yang sama-sama saja. Lukman mengatakan dua contoh praktek seperti itu adalah bentuk persaingan tidak sehat.
Pihaknya dalam hal ini bertugas mencegah terjadinya perilaku eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar yang besar.
"Nanti pergerakan pengawasan kami bukan lagi berdasarkan laporan. Melainkan atas inisiatif sendiri," kata dia.(*)