Pilwako Batam 2015

Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah Siap Bertarung untuk Batam 1

Mantan Ketua Otorita Batam yang juga mantan Gubernur Kepri ‎Ismeth Abdullah memberikan sinyal maju ke pemilihan wali kota (Pilwako) Batam.

tribunnews batam/anne maria
Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah (tengah). 

Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Mantan Ketua Otorita Batam yang juga mantan Gubernur Kepri ‎Ismeth Abdullah memberikan sinyal maju ke pemilihan wali kota (Pilwako) Batam.

Isment mengaku prihatin dengan kondisi Batam saat ini.

Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela bincang bersama wartawan di Pelita, Jumat (10/7/2015) siang.

Ia tak menampik jika dirinya memiliki keinginan untuk maju sebagai bakal calon (Balon) wali kota Batam.

Apalagi, saat inipun tidak ada aturan Pemilukada yang melarang dirinya untuk ikut serta dalam pertarungan penentuan orang nomor satu di Batam tersebut.‎

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan narapidana diperbolehkan ikut dalam pemilukada.

"Nanti akan ada konferensi pers. Saya lebih prihatin soal batam. Soal Dompak itu sudah beres, tinggal meneruskan saja. Siapa saja bisa,"ujar Ismeth Abdullah saat ditanyai ingin memilih Dompak atau Engku Putri. ‎

Beberapa kali wartawan meminta penegasan atas sikapnya untuk Pemilukada Gubernur atau kabupaten/kota, Ismeth terlihat enggan berkomentar banyak.

Ismeth bahkan berdalih bahwa dirinya hanya orang awam yang buta politik. Namun begitu, dia mengatakan jika memang dikehendaki, ia akan maju.

"Kalau memang dikehendaki apa boleh buat. Saya memang fokus ke Batam," kata dia.‎

Disinggung mengenai aturan KPU yang melarang mantan gubernur menjadi calon wali kota atau bupati, Ismeth membantah hal tersebut.

Menurut Ismeth, ketentuan tersebut berlaku untuk calon incumbent.‎

"Itu kalau incumbent‎ yang dilarang turun dari gubernur jadi calon wali kota," kata Ismeth.

Ismeth sendiri sempat melayangkan gugatannya ke MK atas larangan narapidana ikut serta dalam Pemilukada dan kemudian dimenangkan.

Ismeth beralasan hal itu dilakukannya karena merasa haknya dipasung Undang-Undang. Selain itu, dia pun mendapat dukungan dari masyarakat untuk mengajukan judical review.

"Hak saya dipasung. Tapi, masyarakat mendorong untuk maju Pemilukada dan menggugat," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved