Lebaran Idul Fitri 2015

Dapat Remisi Lebaran 2015, Enam Napi Lapas Barelang Langsung Bebas

Sebanyak 519 Napi yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam, mendapat remisi di hari raya Idul Fitri tahun ini.

zoom-inlihat foto Dapat Remisi Lebaran 2015, Enam Napi Lapas Barelang Langsung Bebas
Tribun Batam/ Istimewa
lapas Barelang

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Sebanyak 519 nara pidana (Napi) yang berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Barelang, Batam, mendapat remisi di hari raya Idul Fitri tahun ini

Dari 519 remisi napi yang dikabulkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI tersebut, enam orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Keenam orang tersebut masing-masing bernama Hendra Gunawan, Asman Bin Guli, Agus Haryono Zulfan Bin Safi'I, Zulfahdi bin Anwar dan Surya Yani Hadi langsung dibebaskan.

Remisi hari besar keagaaman dari kementrian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham) RI nomor W32.PK.01.01.02-3284 tersebut langsung diumumkan Kalapas Barelang Farhan Hidayat usai salat Idul Fitri, Jumat (17/7).

Kasi Bina dan Didik (Binadik) Lapas Barelang Luthfi Maulana mengatakan, semua usulan remisi di hari raya Idul Fitri ini di kabulkan Kemenkumham.

"Semua remisi yang kita usulkan diterima. Enam diantaranya langsung dibebaskan. Mereka merupakan napi pidana umum," kata Luthfi.

Para napi yang mendapat remisi tersebut antara lain, RK I (kasus kriminal biasa) sebanyak 281 orang, RK II (langsung bebas) enam orang, RK I sesuai peraturan pemerintah (PP) 99 sebanyak 94 orang dan RK I sesuai PP 28 sebanyak 138 orang.

Sementara itu sebanyak sebanyak 46 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Batam juga mendapatkan remisi hari besar keagamaan.

Para warga binaan itu mendapat masa pemotongan tahanan mulai dari 15 hari hingga sebulan dan tidak ada yang langsung bebas.

Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

"Sebanyak 46 orang dikabulkan. Semua yang diusulkan mendapat remisi," ujar Karutan Batam Irhamuddin.

Dalam hasil keputusan Kemhumkam tersebut tertera, denga diberikannya masa pemotongan tahanan tersebut diharapkan para napi dapat terus berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved