Bursa Pilgub Kepri 2015

"Laporan Dana Kampanye Cagub Harus Benar, Salah Bisa Batalkan Kemenangan"

Laporan dana kampanye setiap pasangan calon yang maju dalam Pemilukada dapat menjadi kendala yang menghambat langkah pasangan calon.

tribunnews batam/thomm
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin sedang memberikan sosialisasi pelaporan dana kampanye Pemilukada di Hotel Plaza Tanjungpinang, Kamis (23/7/2015) malam. 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Laporan dana kampanye setiap pasangan calon yang maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dapat menjadi kendala yang menghambat langkah pasangan calon.

Bahkan kesalahanan tersebut bisa membatalkan kemenangan pasangan calon pada Pemilukada.

Untuk itu, Ridarman Bay, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, mengingatkan agar pasangan calon tidak membuat kesalahan pada laporan dana kampanye.

"Kalau laporan itu salah, maka calon tersebut bisa dinyatakan gugur. Kalau pun sudah menang dalamPemilukasa, hak mereka untuk menjadi kepala daerah juga dapat dibatalkan," kata Ridarman di sela-sela acara sosialisasi tentang laporan dana kampanye di Hotel Plaza Tanjungpinang, Kamis (23/7/2015) malam.

Ridarman menjelaskan, dalam laporan dana kampanye, pasangan calon diharuskan menyebutkan dana awal kampanye.

Mereka juga diwajibkan memaparkan tentang penerimaan dan sumbangan dana kampanye. Kemudian merincikan pengeluaran dana kampanye.

Tujuan dari seluruh laporan tersebut adalah untuk melihat para pasangan calon menggunakan dana kampanye secara bersih.

"Demi mencapai tujuan ini, KPU sudah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP). Nah, KAP inilah yang memeriksa laporan dana kampanye para pasangan calon. Laporan akhir dana kampanye itu mulai diperiksa pada 6 Desember 2015. Rekomendasinya akan dikeluarkan pada dua pekan setelah diperiksa," jelas Ridarman lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved