Pemilukada ANAMBAS 2015
"Jika Tak Ada Cabup yang Daftar di Anambas, Pemilukada Diundur 2017"
Jika calon yang mendaftar masih belum memenuhi ketentuan, yakni minimal dua pasang calon, maka Pilkada akan dilakukan periode selanjutnya 2017
Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Meski sejumlah nama yang digadang-gadangkan akan ikut pada Pemilihan Kepala Umum Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kepulauan Anambas, namun hingga saat ini belum ada satu calonpun yang mendaftarkan diri ke KPU.
Jufri Budi, Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, sejak dibuka pada tanggal 26 Juli 2015 kemarin, hingga saat ini belum ada satu calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU.
Pihaknyapun memprediksi, sejumlah bakal calon ini akan mendaftar ke KPU pada hari-hari terakhir batas tenggat waktu pendaftaran.
"Sampai pukul 16:00 tadi, Senin (27/7/2015) belum ada calon yang mendaftar ke KPU. Pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya dibuka sejak tanggal 26 Juli sampai 28 Juli 2015," ujarnya, Senin (27/7/2015).
Komisioner divisi bidang teknis penyelenggara dan hubungan partsipasi masyarakat itu menambahkan, sejumlah persyaratan diharap sudah dilengkapi oleh masing-masing calon untuk mendaftar ke KPU.
Hal ini mengingat batas akhir mereka mencalonkan diri, termasuk tidak adanya tenggat waktu tambahan yang diberikan oleh KPU kepada masing-masing calon untuk melengkapi persyaratan.
Jufri pun menjelaskan, bila sampai batas waktu yang diberikan, calon yang mendaftar kurang dari dua pasang calon, maka pihaknya kembali melakukan sosialisasi selama tiga hari.
Sosialisasi dilakukan baik kepada publik maupun kepada parpol. Setelah sosialisasi dilakukan, pihaknya kembali membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan.
"Dalam hal ini kami mengacu pada Peraturan KPU terbaru Nomor 403 tahun 2015. Namun, bila semua proses tersebut sudah dijalankan, namun masih kurang dari dua pasang calon yang mendaftar, maka kami berpedoman pada Undang-Undang Pilkada nomor 8 Tahun 201,"katanya.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan, bila sampai batas waktu yang disediakan, namun calon yang mendaftar masih juga belum memenuhi ketentuan, yakni minimal dua pasang calon, maka Pilkada akan dilakukan pada periode selanjutnya yakni tahun 2017 mendatang.
