Pemilukada Meranti 2015
2 Cabup Meranti Dinyatakan Gugur, KPU tak Perpanjang Pendaftaran
KPU Kepulauan Meranti, Riau, tidak lagi menambah waktu pendaftaran pencalonan Bupati-Wakil Bupati Meranti, untuk Pemilukada 2015 ini.
Laporan Tribunnews Batam, Filemon Halawa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, MERANTI- KPU Kepulauan Meranti, Riau, tidak lagi menambah waktu pendaftaran pencalonan Bupati-Wakil Bupati Meranti, untuk Pemilukada 2015 ini.
"Kan sudah memenuhi dua kursi yang bertarung. Jadi kami sudah batasi. Mulai dari 26-28 Juli ini. Tiga hari saja," kata Sekretaris KPU Meranti H Darwis di ruang kerjanya kepada Tribun Batam, Rabu (29/7/2015) siang.
Meskipun KPU pusat memutuskan untuk menambah waktu pendaftarab dalam Pemilukada serentak ini untuk enam hari ke depan, namun menurut Darwis untuk Meranti sudah cukup.
Hal serupa juga diungkapkan Kabag Divisi Hukum KPU Meranti, Fresly Gunata SH MH, sesaat mendampingi Darwin.
"Ada tambahan waktu jika hanya satu pasangan yang mendaftar. Sementara untuk Meranti sudah ada dua pasang. Ini semua sudah sesuai prosedur hukum dan peraturan KPU yang ada,"tambah Fresly.
Dikutip dari laporan reporter Kompas TV, Rabu siang, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan ada penambahan waktu selama enam hari ke depan untuk pedaftaran pemilukada serentak.
"Kami akan berikan pertambahan waktu enam hari ke depan," tutur Husni Kamil.
Jika daerah tertentu pada hari ke enam mulai dari hari ini, tidak ada pertambahan calon kepala daerah, maka pemilukada daerah tersebut akan diundur hingga 2017 mendatang.
Dalam wawancara tersebut, Kamil contohkan seperti calon Pilkada Kota Surabaya. Sampai penutupan kemarin, pasangan calon incumbent saja yang mendaftar. Yakni, Tri Rismaharini.
Di Meranti sendiri, sejak dibuka pendaftaran mulai Minggu-Selasa lalu, sudah dua calon yang mendaftar dan telah lulus tahapan pendaftaran dan ferivikasi berkas.
Keduanya yakni pasangan Tengku Mustafa-Amyurlis dan Irwan Nasir - Said Hasyim.
Sementara dua pasangan yang baru mendaftar secara mendadak Selasa lalu yakni Zulnurnalis-Tarmiji dan Masrul- Kasmy, dinyatakan diskualifikasi oleh KPU setempat, karena tidak memenuhi syarat.
