Investasi Bodong Brent Securities Batam

Penasihat Hukum Terdakwa Investasi Bodong Minta Tidak Difoto dan Direkam

Beberapa kali tertunda, akhirnya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities kembali digelar.

tribunnews batam/zabur
Anggota polisi saat mengawal jalannya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Beberapa kali tertunda, akhirnya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015).

Dua anggota Sat Sabhara Polresta Barelang mengawal jalannya sidang terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.

Dua anggota polisi bersenjata itu beridiri di pagar pembatas antara pengunjung dan terdakwa di ruang sidang.

Sementara para korban dari investasi bodong PT Brent Securities itu duduk di bangku pengunjung dan mencermati eksepsi.

Eksepsi atau tanggapan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan Hermanto Barus, penasihat hukum (PH)  terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.

Sidang itu sendiri dipimpin Syahrial A Harahap didampingi Alfian dan Yuli Handayani. Sementara Kasi Pidum Kejari M Ali Akbar dan jaksa Bani Ginting bertindak sebagai JPU.

Sedangkan terdakwa hadir didampingi Hermanto Barus selaku PH.

Sebelum dibacakan eksepsi, Hermanto Barus, meminta Majelis Hakim melarang wartawan untuk mengambil foto atau merekam gambar menggunakan handycam.

Hermanto Barus beralasan, pengambilan gambar atau foto akan mengganggu konsentrasi baik terdakwa maupun dirinya selama sidang berlangsung.

"Yang mulia kami memohon untuk melarang pengambilan foto atau gambar video oleh wartawan. Karena mengganggu konsentrasi kami dan terdakwa. Semua yang ambil foto atau gambar bukan semuanya wartawan. Kami mohon dilarang atau dibatasi," ujar Hermanto Barus.

Kemudian dijawab oleh Ketua Majelis Hakim, Syarial Lubis, agar wartawan untuk tidak berulang kali mengambil foto atau gambar saat sidang berlangsung.

"Teman-teman silahkan ambil foto dan gambar tapi jangan terlalu berulang kali," katanya.

Sementara dalam ekesepi yang disampaikan Hermanto Barus, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, karena perbuatan yang didakwakan merupakan sengketa perdata murni, yang tidak terpisah dari perikatan-perikatan perdata terdahulu.

"Karena sama sekali bukan merupakan tindak pidana," ujar Hermanto Barus membacakan eksepsi.

Selanjutnya dalam eksepi itu disampaikan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil.

"Yang bahkan secara fatal mengakibatkan dakwaan mengandung eror in persona. Pengadilian Negeri tidak memiliki kewenangan dalam relatif mengadili perkara a quo," kata Hermanto Barus.

Seterusnya, Hermanto Barus meminta untuk mengeluarkan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dari tahanan demi hukum.

Selain itu menyatakan mengembalikan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro.

"Membayar ganti rugi dan merehabiltas terdakwa. Membebankan biaya perkara ini oleh negara," katanya Hermanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved