Kamis, 28 Mei 2026

Lebih 4500 Orang Ikuti Sidang Tilang, Sejumlah Fasilitas PN Batam Rusak

Ribuan orang memadati gedung Pengadilan Negri (PN) Batam untuk mengikuti sidang pelanggaran lalulintas (tilang) Jumat, (31/7/2015).

Tayang:
tribunnews batam/zabur
Ribuan orang memadati gedung Pengadilan Negri (PN) Batam untuk mengikuti sidang pelanggaran lalulintas (tilang) Jumat, (31/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Ribuan orang memadati gedung Pengadilan Negri (PN) Batam untuk mengikuti sidang pelanggaran lalulintas (tilang) Jumat, (31/7/2015).

Pantauan Tribun Batam, sejumlah orang terlihat berdesakan saat ingin maju untuk sidang tilang.

Sidang tilang yang digelar PN Batam tidak seperti sidang sebelumnya yang hanya diikuti oleh warga yang diadili sebanyak 200 hingga 300 orang.

Kali ini orang yang ikut sidang mencapai 4.500 lebih.

“Sidang kali ini jumlahnya lebih dari 4.500 berkas yang masuk,”ujar Cahyono Humas PN Batam, Jumat.

Akibat banyaknya pelanggar tilang yang hadir di PN Batam menyebabkan beberapa fasilitias yang ada rusak.

Seperti pintu penghubung antara ruang depan dan ruang samping yang terbuat dari kaca itu jadi pecah.

Selain itu, bangku di ruang persidangan patah pada bagian kaki penyangga, lantaran tidak kuat menahan beban pengunjung yang duduk saat hadir dalam sidang.

Di samping itu papan keterangan nomor ruangan terlihat patah.

Persidangan tilang kali ini juga terlihat beda dengan yang biasanya, karena biasanya hanya satu Jaksa dan hakim yang menyidangkan tilang ini namun kemarin dua jaksa dan hakim yang bergantian menyidangkan ribuan pelangggar lalu lintas ini.

Sidang dipimpin dua hakim Wawan Setiawan dan Syahrial Harahap. Sedangkan sebagai jaksa adalah Arif Hakim Nugraha dan Barnad.

Meskipun dibuka dua persidangan petugas tetap saja kewalahan menghadapi ribuan orang yang hadir ini.

Beberapa aparat kepolisian dari Polsekta Batam Kota terlihat melakukan pengamanan dari pukul 08.00 WIB.

Namun karena jumlah pengunjung yang hadir terlalu banyak sekitar pukul 14.00 WIB didatangkan petugas dari Polresta Barelang untuk membantu pengamanan persidangan ini.

Banyaknya pengunjung sidang yang hadir ini merupakan pengendara motor yang ditilang disekitar jalan Sudirman, Baloi.

Kebanyakan mengaku ditilang lantaran tidak mengetahui pengendara motor tidak diperbolehkan melaju di jalan utama melainkan harus masuk ke jalur lambat yang berada di sisi kiri jalan.

“Saya ditilang di dekat Mapolres. Waktu itu kata polisi yang menilang karena saya berada di jalur yang salah,” ujar Pandapotan Pardede salah satu pengunjung yang kena tilang.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengatahui hal tersebut, lantaran kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan berharap agar instansi terkait melakukan sosialisasi lagi agar pengendara tahu.

“Saya tidak tahu bahwa motor harus masuk jalur lambat, dan memang pada waktu itu banyak yang ditilang dengan kesalahan yang sama seperti saya,” ujarnya.

Akhiruddin, pelanggar tilang lainnya juga mengatakan hal yang sama. Dia mengatakan juga tidak mengetahui bahwa jalur tersebut tidak boleh bagi pengendara sepeda motor.

“Saya tidak tahu motor gak boleh lewat situ, kalau tahu pasti saya masuk jalur lambat,” katanya.

Dia juga menyesalkan akibat dari kurangnya sosialisasi tersebut sehingga menyebabkan penumpukan pelanggar tilang di PN Batam dan menyebabkan pihak PN Batam menjadi kualahan bahkan menyebabkan kerusakan di gedung PN Batam.

“Banyak yang dirugikan akibat kurangnya sosialisasi masalah jalur lambat itu,”katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved