Senin, 20 April 2026

Irwansyah Dituntut 13 Tahun Penjara Untuk Kepemilikan 9,8 Gram Sabu

Terdakwa terbukti memiliki 9,8 gram narkotika jenis sabu. Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp

Laporan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Irwansyah bin Muhammad Usman alias Iwan (30) terdakwa kepemilikan 9,8 gram sabu dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara, oleh Sigit Muharram, jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/8/2015).

“Terdakwa terbukti memiliki 9,8 gram narkotika jenis sabu. Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar JPU Sigit Muharram saat membacakan tuntutan.

Kemudian setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Cahyono, memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaannya.

Pada pembelaan tersebut, terdakwa mengaku menyesali perbuatannnya dan meminta keringanan hukuman karena dirinya adalah tulang punggung keluarga.

“Majelis Hakim yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesali perbuatan yang saya lakukan. Dan berjanji tidak mengulangi kesalahan ini lagi. Saya merupakan tulang punggung keluarga dan telah mempunyai anak dan istri yang harus saya hidupi,” ujar terdakwa Irwansyah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved