Ini Keunggulan Pasar Modal Syariah

Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Batam menggelar program edukasi 'Investasi Sehat di Pasar Modal Syariah'

TRIBUN BATAM/Dewi Haryati
Ustaz Kanny Hidayat dari Dewan Syariah Nasional MUI Jakarta saat memberikan materi pada program edukasi Investasi Sehat di Pasar Modal Syariah, Kamis (6/8) malam. 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM  - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Batam menggelar program edukasi 'Investasi Sehat di Pasar Modal Syariah', Kamis (6/8/2015) malam di i-Hotel Baloi, Batam.

Kegiatan ini diikuti lebih kurang 100 peserta 'calon investor' dari berbagai latarbelakang pekerjaan dan pendidikan. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Unit Edukasi Pasar Modal Syariah PT BEI, Irwan Abdullah, perwakilan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, ustaz Kanny Hidayat, dan perwakilan PT Phintraco Securities, Faldy Kurniawan sebagai pembicara.

Trainer KP BEI Batam, Evan Octavianus mengatakan, kegiatan ini merupakan program edukasi rutin yang dilakukan pihaknya setiap tahun. Tujuannya untuk memasyarakatkan pasar modal syariah.

"Ini kegiatan rutin kami setiap tahun. Karena saham itu sebenarnya tidak hanya saham konvensional saja, tapi ada juga yang syariah. Sebelum ini kami juga sudah buat kegiatan dengan para investornya," kata Evan kepada Tribun.

Pada kesempatan itu, ustaz Kanny lebih membahas kebolehan investasi di pasar modal secara syariah di dalam Islam. Dimana saat ini masih ada pihak yang memperdebatkannya.

"Di dalam muktamar Islam 1992, saham itu boleh. Boleh karena ada yang menjual-belikannya, ada ijab qobul, ada pengalihan kewajiban," ucap Kanny.

Secara fiqih muamalah, lanjutnya, hal itupun diperbolehkan, sepanjang melakukan investasi secara syariah di pasar modal.

"Di dalam fiqih ini namanya syirkah, perkongsian beberapa orang. Jadi fatwa tentang investasi syariah di pasar modal semestinya sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada perbedaan-perbedaan, itu hal biasa," katanya.

Kendati diperbolehkan, lanjutnya, jual-beli saham itu juga tetap harus memperhatikan aspek ridho dari kedua belah pihak. Dan yang perlu diingat, layaknya jual-beli pada umumnya, investasi secara syariah juga mempunyai risiko.

"Syariah juga ada risikonya. Jangan dianggap mentang-mentang syariah, tidak ada risiko," ucap Kanny.

"Risiko bisnis itu bisa untung, bisa rugi, bisa juga impas. Bila lebih banyak ruginya, ditinggalkan. Ikuti syariah rule di Fatwa MUI nomor 80 tahun 2011," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved