Anambas Terancam Alami Kelangkaan Solar?
Delivery Order (DO) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar 60 ton/bulan, yang tidak bisa ditebus ke Pertamina Regional I Medan sejak bulan Juli
Laporan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN) yang terletak di Antang Desa Tarempa Timur, Anambas dikhawatirkan menimbulkan gejolak, khususnya bagi nelayan.
Hal tersebut terjadi setelah adanya persoalan mengenai Delivery Order (DO) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar 60 ton/bulan, yang tidak bisa ditebus ke Pertamina Regional I Medan sejak bulan Juli lalu.
Yunizar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas kepada sejumlah awak media mengatakan, persoalan ini dikhawatirkan akan menjadi gejolak. Khususnya oleh nelayan.
Pihaknya pun telah melakukan rapat dengan Pertamina Batam guna mencari solusi terbaik mengenai hal ini.
"Kami khawatir, jika hal ini dibiarkan akan menjadi gejolak akibat kelangkaan solar, khususnya di nelayan. Memang, sudah ada beberapa nelayan yang mendatangi kantor DKP untuk menanyakan hal ini. Sebelumnya, kami, ESDM dan Bagian Ekonomi sudah pernah melakukan rapat dengan Pertamina Batam, namun belum ada jawaban," ujarnya Senin, (10/8/2015).
Yunizar menjelaskan, DO BBM untuk SPDN Antang yang tidak bisa ditebus disebabkan adanya tunggakan, yang menurut Pertamina belum dibayarkan sebesar Rp 120 juta.
Angka ini merupakan selisih harga kenaikan BBM yang terjadi pada tahun 2014 sebesar Rp 2 ribu per liternya. Tunggakan ini lanjut Yunizar, berdasarkan hasil audit BPK terhadap Pertamina.
"Acuan mereka kesana. Penagihan tunggakan ini dilakukan pada bulan April atau Mei kemarin. Nah, yang menjadi soal ini stok minyak sudah habis terjual setelah empat bulan dengan harga lama. Bila dikalkulasikan, selisihnya Rp 2 ribu kali 60 ton. Hasilnya Rp 120 juta pada pembelian pertama kemarin," bebernya.
Pihaknya pun sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada pihak Pertamina untuk melakukan pembayaran tunggakan tersebut, dengan cara mengangsur.
Pemkab pun, tambahnya, sebenarnya sudah menganggarkan untuk hal ini sebesar Rp 400 juta, namun dikarenakan satu dan lain hal anggaran tersebut masih belum bisa dicairkan.
Sebelumnya, pihaknya telah mendapat laporan dari Koperasi Nelayan Anambas Sejahtera (Kinas) sebagai pihak yang diberi kepercayaan untuk mengurus SPDN, dan menyampaikannya ke Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Insya Allah bila tidak ada halangan, akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2015 ini. Sebenarnya pada APBD murni 2015 kemarin sudah bisa dicairkan, namun ada kesalahan pada nomenklatur, sehingga menunggu pengesahan APBD Perubahan ini,"jelasnya. (*)
