1,2 Ton Minyak Tanah Illegal Dari Pulau Buluh Diamankan Polair
Satuan Polisi perairan (Polair) Polda Kepri kembali mengamankan kapal yang memuat minyak tanah illegal seberat 1,2 ton.
Laporan Tribun Batam, Wahib Waffa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi perairan (Polair) Polda Kepri kembali mengamankan kapal yang memuat minyak tanah illegal seberat 1,2 ton.
Barang tersebut, ditampung menggunakan jerigen yang dimuat diatas kapal yang ditumpangi oleh dua orang. Yakni kapten kapal berinisial M, dan ABK berinisial W.
Keduanya pun langsung digiring dari perairan Tanjung Uma, Batam ke markas Polair di Sekupang, Senin (10/8/2015) pukul 21.30 WIB.
"Kita amankan mereka lantaran tak memiliki izin perniagaan. Nahkoda tak bisa menunjukan dokumen-dokumen barang muatanya. Kita tangkap di Tanjung Uma langsung kita bawa kapal bout itu ke Polair," ujar Kepala Sub Direktort penegakan Hukum (Kasubditgakum) Polair Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2015).
Muji begitu panggilan akrabnya, mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka M selaku kapten kapal dan pemilik barang tersebut. Sementara W baru sebatas sebagai saksi. Pengakuan tersangka saat diperiksa, M telah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.
"Tersangka sementara baru M. Kalau W masih sebatas saksi saja," ujar dia.
Diketahui minyak tanah itu didapat dari Pulau Buluh, Batam dari beberapa pelangsir di daerah tersebut. Sementara minyak diangkut dengan kapal dan dibawa ke Tanjunguma untuk diedarkan.
"Jadi mereka melangsir dari pulau Buluh. Lalu baru mereka jual ke daerah Tanjunguma," katanya lagi.(*)