Kasus Dugaan Korupsi Alkes Batam Sudah P21

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam dengan tersangka Erigana akhirnya P21

Tribun Batam/Argianto
ALKES - Petugas menggiring tersangka korupsi sekaligus mantan kepala bidang program dinas kesehatan, Erigana (baju putih) di Mapolresta Barelang, Rabu (12/8). Erigana ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di 16 puskesmas di Kota Batam dengan kerugian negara sebesar Rp 383 juta. 

Laporan Tribun Batam, Elhadif

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam dengan tersangka Erigana akhirnya P21 atau lengkap.

Setelah beberapa kali berkas penyelidikan dari penyidik kepolisian dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kini berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap dan dapat masuk ke tahap II.

"Hari ini kita lakukan pelimpahan tersangka beserta berkas dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, Rabu (12/8/2015).

Dari pantauan Tribun di Mapolresta Barelang, Erigana yang memakai baju kaos warna putih digiring dari ruang penyidik ke mobil dengan tangan terborgol. Beberapa petugas kepolisian terlihat mengawal untuk mengangkutnya ke Kejari Batam.

Yoga mengatakan, Erigana terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan atau Pasal 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo Pasal 55 KUHP.

"Akibat korupsi ini kerugian negara sekitar Rp 383 juta," terang Yoga.

Selain Erigana, saat ini polisi juga sedang melakukan pelengkapan berkas terhadap dua pelaku lainnya berinisial S.

Saat ini berkas baru masuk tahap I. Satu terduga lain berinisial ND juga sedang menjalani pemeriksaan. Nd sendiri baru sampai tahap sidik.

"Tersangka S saat ini sedang diproses karena kasus lain di kepolisian daerah Lampung. Sedangkan Nd belum tahap I," tutup Yoga. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved