Atribut Selain KPU, Akan Dibongkar

Sesuai aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, yang melaksanakan pemasangan atribut kampanye bagi pasangan calon hanya KPU

Istimewa
Ilustrasi Pilkada di Kepri 
Laporan Tribun Batam, Rachta Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN  - Pemasangan atribut bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2015-2020 yang mulai banyak bertebaran, sudah dinilai melanggar aturan yang ada. 
Untuk itu, dirasa perlu segera ditertibkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Sulton, Ketua komisi pemilihan umum ( KPU) Karimun. 
Sulton juga meminta kepada tim sukses balon untuk segera menurunkan atau membongkar atribut 'jagoan' mereka dalam dua pekan ini.
“Sesuai aturan PKPU Nomor 7 Tahun 2015, yang melaksanakan pemasangan atribut kampanye bagi pasangan calon hanya KPU. Kami minta kepada tim sukses untuk segera menurunkan atau membongkar atribut dalam dua pekan ini,” ujar Sulton, Sabtu (14/8/2015).
Sebagaimana diketahui berdasarkan PKPU No 7/2015 disebutkan, perihal pemasangan atribut atau alat peraga dilaksanakan oleh penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU.
Untuk masing-masing calon lima baleho, dua spanduk dan 20 umbul-umbul dengan ketentuan dan pemberlakuan sama antara satu dengan lainnya. 
Lima baleho bisa dipasang untuk lima titik yang kesemuanya diserahkan kepada calon. Sementara dua spanduk akan dipasang per kelurahan, setiap calon serta 20 umbul-umbul di setiap kecamatan.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved