Pencurian Ikan Di Perairan Kepri

Polda Kepri Tangkap Satu Kapal Lokal saat Lakukan Illegal Fishing di Lingga

Jajaran polisi perairan (Polair) Polda Kepri menangkap kapal motor (KM) Citra Baru milik WNI di pulau Selengseng, Lingga, Sabtu, (15/8/2015).

zoom-inlihat foto Polda Kepri Tangkap Satu Kapal Lokal saat Lakukan Illegal Fishing di Lingga
tribunnewsbatam/ nyonk
Ilustrasi kapal pencari ikan.

Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jajaran polisi perairan (Polair) Polda Kepri menangkap kapal motor (KM) Citra Baru milik WNI di pulau Selengseng, Lingga, Sabtu, (15/8/2015) pukul 07.30 WIB.

Kapal ini ditangkap saat melakukan illegal fishing karena tidak dilengkapi surat resmi penangkapan ikan.

Sebanyak tiga orang anak buah kapal (ABK) dan satu nahkoda bersama kapal tersebut langsung digiring dari tempat kejadian perkara (TKP) ke markas Polair Polda Kepri di Sekupang.

Dalam kapal tersebut terdapat hasil tangkapan ikan dan berbagai jenis perlengkapan penangkap ikan.

Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Hero Herioanto mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait illegal fishing ini.‎

Awal mula kapal ditangkap, setelah anggota patroli Polair memeriksa kelengkapan dokumen izin penangkapan ikan.

Saat itu, petugas curiga karena beberapa pelaku tengah menangkap ikan dengan pukat harimau.

"Setelah diperiksa, mereka tak bisa menunjukan surat izin penangkapan mencari ikan. Ini adalah illegal fishing. Tak miliki surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari dinas kelautan dan perikanan," kata Kombes Pol Hero Hendriyanto Baktiar di Sekupang, Selasa (18/8/2015) sore.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yakni tiga pukat harimau atau trawl dan 70 kilogram hasil tangkapan ikan dari berbagai jenis.

"‎Barang bukti telah kami bawa dan kami tengah melakukan penyelidikan," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved