Bursa Pilgub Kepri 2015
Apakah Ijazah Cawagub Kepri Nurdin Basirun Asli atau Palsu? Ini Jawaban KPU
Komisioner KPU Kepri Marsudi menginformasikan bahwa selama ini pihaknya sedang memverifikasi ijazah Nurdin, mantan bupati Karimun itu.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Pertanyaan seputar keaslian ijazah Nurdin Basirun, bakal calon Wakil Gubernur Kepri yang maju bersama HM Sani kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri.
Penyelidikan itu dilakukan setelah KPU Kepri mendapat pengaduan dari masyarakat.
Komisioner KPU Kepri Marsudi menginformasikan bahwa selama ini pihaknya sedang memverifikasi ijazah Nurdin, mantan bupati Karimun itu.
Proses verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan penyelidikan di sejumlah instansi terkait dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah itu.
Namun demikian, Marsudi enggan menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri itu.
Dia memastikan akan mengumumkan hasil verifikasi tersebut pada Senin (24/8) mendatang.
"Sebenarnya sudah sejak awal kami melakukan proses verifikasi. Nanti pada Senin nanti kami akan mengumumkan hasil verfikasi tersebut," kata Marsudi kepada Tribun, Rabu (19/8) siang.
Marsudi kemudian menegaskan tidak berbicara tentang Soerya-Ansar atau Sani-Nurdin. Dia hanya menjelaskan mengenai peraturan yang mengatur tentang verifikasi data-data calon dan pencalonan.
"Jika hasil verifikasi itu menyatakan bahwa ada calon atau pasangan yang tidak lolos ke tahap selanjutnya maka pasangan tersebut dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan," jelas Marsudi.
Dia menambahkan lagi bahwa jika pasangan yang pasangan yang tidak lolos ke tahap selanjutnya merupakan salah satu dari tiga pasangan calon maka dua pasangan yang lolos bisa mengikuti tahap berikutnya dan tahapan pemilihan pun terus berlanjut.
Namun, jika pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos itu adalah salah satu dari dua pasangan calon maka tahapan pemilihan selanjutnya belum bisa dilanjutkan.
"KPU harus memberikan jangka waktu 3 hari untuk pendaftaran pasangan calon lagi," tanda komisioner KPU Kepri tersebut.