Pilkada Bintan 2015

Dana Kampanye Pilkada Bintan Maksimal Rp 7 Miliar per Paslon

KPU Kabupaten Bintan dan dua Tim Sukses (Timses) Paslon Asri dan Khawan sepakat untuk biaya kompanye senilai Rp 7 miliar.

tribunnews batam/eko setiawan
Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan nomor ururt pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2015 dilakukan di hotel Hermes Bintan, Selasa (25/8/2015) siang. 

Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dan dua Tim Sukses (Timses) pasangan calon (Paslon) Apri Sujadi-Dalmasri Syam (Asri) dan Khazalik-Indra Setiawan (Khawan) sudah sepakat untuk biaya kompanye senilai Rp 7 miliar per Paslon.

Kesepakatan tersebut tercapai setelah diadakanya rapat bersama oleh KPU dan masing-masing timses.

Ketua KPU Kabupaten Bintan Wandra Fadila kepada BNews, Selasa (25/8/2015) siang mengatakan, saat rapat bersama ada salah satu pasangan calon sempat meminta dana kampanye sebanyak Rp 15 miliar.

Namun KPU menolak dengan alasan pasangan calon yang lain tidak mau.

"Batas tertinggi itu sudah ditetapkan sebanyak Rp 7 miliar. Nanti itu yang akan digunakan untuk dana kampanye,"sebut Wandra.

Dana sejumlah Rp 7 miliar tersebut nantinya juga digunakan untuk membayar artis jika memang mereka menggunakan jasa artis ibukota saat kompanye terbuka.

"Mereka harus menggunakan dana tersebut sebaik mungkin. Maksimal itu Rp 7 miliar," sebutnya.

Selain Rp 7 miliar, pasangan calon juga dibantu oleh dana dari negara dalam hal ini KPU.

Pihak KPU nantinya membantu melalui publikasi seperti pembuatan poster, selebaran dan pemasangan iklan di koran.

Maka dari itu, dana Rp 7 miliar dinyatakan cukup untuk berkompanye di Kabupaten Bintan.

Jikapun nantinya, ada salah satu pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi aturan yang sudah disepakati, mereka akan di audit oleh tim audit independen yang sudah terdaftra di KPU Pusat.

Jika terbukti mereka bisa saja dikenakan sanksi PKPU no 8 tahun 2015 tentang dana kompanye.

"Mereka bisa saja dibatalkan jika dalam hasil audit diketahui kalau mereka itu menggunakan dana kampanye melebihi yang sudah disepakati,"sambungnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved