Alat Peraga Kampanye di Lingga Diturunkan Tim Terpadu

"Penertiban ini sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh KPU.

Laporan Tribun Batam, Ian Sitanggang

TRIBUNNEWSBATAM.COM, LINGGA - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Lingga, mulai menertibkan alat peraga kampanye pasangan kepala daerah Lingga dan Kepri, Senin (31/8/2015).

Pembersihan alat peraga kampanye tersebtu, dilakukan di beberapa tempat di Kabupaten Lingga dengan melibatkan tim terpadu yang terdiri dari Kepolisian, TNI AD, Satpol PP, Aparat pemerintah, KPU, Panwaslu sendiri dan perwakilan tim masing-masing pasangan calon.

Ketua Panitia pengawas Pemilu Kabupaten Lingga Jaswir mengatakan penertiban atribut kampanye tersebut dilakukan secara serentak di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.

"Penertiban ini sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh KPU. Setelahnya atribut Kampanye seperti baliho poster dan lainnya akan ditetapkan oleh KPU. Sebagaimana seusai dengan aturan KPU untuk pemasangan berikutnya," jelas Jaswir.

Dia juga menjelaskan Mulai Senin (31/8/2015) tidak boleh lagi ada atribut Kampanye, dan jika ada tim yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dan untuk pemasangan alat peraga berikutnya akan ditentukan oleh KPU, karena alat peraganya disiapkan KPU. "Panwaslu dalam hal ini hanya melakukan pengawasan," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved