Pilkada Meranti 2015

Ini Dia Dana Kampanye Pilkada Meranti

Jadi nilai Rp 13,78 M untuk Paslon Pro Bisa itu merupakan kesepakatan bersama dan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,

Istimewa
Ilustrasi Pilkada di Kepri 
Laporan Tribun Batam, Leo
TRIBUNNEWSBATAM.COM, SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Meranti sudah menetapkan besaran dana kampanye masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Meranti, periode 2016-2021.
    
Sesuai kesepakatan dan mengacu pada aturan main yang ada, pasangan calon nomor urut 1, Irwan - Said Hasyim (Pro Bisa) telah mengajukan dana kampanye sebasar sekitar Rp 13,78 miliar. 
Sementara paslon nomor urut 2, Tengku Mustafa - Amyurlis Alias Ucok, juga telah mengajukan sebesar Rp 2,5 miliar.
    
"Jadi nilai Rp 13,78 M untuk Paslon Pro Bisa itu merupakan kesepakatan bersama dan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati/Walikota. Sementara Paslon Bermutu mengajukan Rp 2,5 miliar," jelas Komisioner KPUD Meranti Dadang didampingi Anwar Basri SH, Divisi Pegawasan dan Hukum, Senin (31/8) di kantor KPUD setempat.
    
Ke dua, tambahnya, bagi Paslon yang mendapat dana dari pihak luar, kecuali dana asing atau perusahaan asing diperbolehkan. 
Besaran penyumbang perorangan maksimal Rp 50 juta, dan untuk badan hukum maksimal Rp 500 juta.
    
"Dana asing atau perusahaan asing tidak boleh. Dan hasil audit rekening akan diberikan ke kami dan Panwaslu Kabupaten. Setelah itu, kami tunjuk auditornya bisa dari akuntan publik," jelas keduanya.
    
Bagi penyumbang yang identitasnya tidak jelas atau kerap disebut hamba allah tidak diperbolehkan. Perorangan yang diperbolehkan menyumbang, hanya yang memilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas yang jelas.(*)
    
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved