Investasi Bodong Brent Securities Batam
Direktur PT Brent Mengaku Dana Nasabah Dibelikan Properti dan Tambang
Saksi juga mengetahui bahwa dana investasi yang didapat dari nasabah itu dialihkan ke properti dan tambang.
Laporan Tribunews Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Direktur PT Brent Ventura Ferry dan Direktur PT Brent Securities yakni Riky Chaniadi dihadirkan menjadi saksi meringankan atas Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa perkara investasi bodong PT Brent Securities, Rabu (2/9/2015).
Dalam sidang yang digelar di PN Batam, kemarin, kedua saksi itu dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, Hermanto Barus, untuk memberikan kesaksian yang meringankan.
Saat persidangan, tiga Jaksa Penunut Umum (JPU) Ridho Setiawan, Pofrizal dan Bani Immanuel Ginting sempat menolak kedua saksi tersebut karena keduanya masih terikat pekerjaan dengan terdakwa.
“Kami menolak kedua saksi ini yang mulia, dimana keudanya masih bekerja pada terdakwa,” ujar JPU.
Namun ketua majelis hakim Syahrial Harahap dan didampingi oleh Juli Handayani dan juga Alfian mengatakan penolakan tersebut tidak beralasan lantaran keduanya bukan keluarga terdakwa.
“Keberatan penunut umum ditolak karena di KUHAP tidak ada menyebutkan alasan seperti itu yang ada hanya saksi yang masih keluarga dengan terdakwa yang tidak bisa diajukan di persidangan, namun penolakan tersebut akan dicatatkan,” ujar Syahrial Harahap.
Kemudian saksi Ferry mengatakan bahwa sebelum dia diangkat menjadi Direktur PT Brent Ventura dirinya direkomendasikan oleh Juwita yang merupakan Dirut di PT Brent Securities yang sebelumnya dihadirkan menjadi saksi.
“Yang merekomendasikan Saya jadi direktur adalah Juwita, dan dia yang memberikan kuasa penerbitan cek yang belakangan diketahui kosong itu,” ujarnya.
Saksi juga mengetahui bahwa dana investasi yang didapat dari nasabah itu dialihkan ke properti dan tambang.
”Dana yang dikumpulkan digunakan untuk membeli aset oleh beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang properti dan tambang,” ujarnya. (*)
