Tak Lengkapi Diri dengan Surat-surat, 21 Kendaraan Ditilang

Penertiban ini, kami fokuskan pada semua kelengkapan kendaraan, baik itu Helm, SIM,STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya

Tribunnewsbatam.com/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi- Dok- Polantas menilang sopir bimbar yang menaikkan penumpang bukan pada tempatnya di Simpang Kabil, Batam, Kamis (15/1). 

Laporan Tribunnews Batam, Leo Halawa

TRIBUNNEWSBATAM.COM, SELATPANJANG - Sebanyak 21 unit kendaraan bermotor ditilang aparat kepolisian dari Satlantas Polres Kepulauan Meranti, karena melakukan berbagai jenis pelanggaran saat berkendara di simpang Jalan Diponegoro dan Jalan Merdeka, Kamis (3/9/2015).

"Penertiban ini, kami fokuskan pada semua kelengkapan kendaraan, baik itu Helm, SIM,
STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya yang sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi dari total yang terjaring, lima sepeda motor lainnya hanya mendapat teguran karena melanggar ringan ," kata Kapolres Meranti AKBP Z Pandra Arsyad melalui Kasat Lantas AKP Amir Husin.

Razia ini, dilakukan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas karena dari pantauannya
selama ini, pengendara banyak yang tidak mengindahkan rambu-rambu dan aturan lalu lintas yang ada.

"Dengan begitu, bagi pengendara yang STNK nya mati bisa memperpanjangkan lagi, dan bagi yang tidak mempunyai SIM bisa mengurus SIM," imbaunya, seraya menginformasikan jika yang terjaring itu umumnya tidak memiliki SIM C.

Bagi pengendara yang sudah terjaring razia akan dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved