Anak Diluar Pernikahan Bisa Dibuatkan Akte Kelahiran
Anak yang Lahir Tanpa Bapak Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran
Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam meminta masyarakat untuk membuat akta kelahiran sejak awal. Begitu juga, bagi mereka yang anak baru saja yang lahir tanpa latar belakang orangtua menikah.
Menurut Jamaris, kabid Pencatatan Sipil Disduk, identitas merupakan hak semua anak dan tidak membatasi mereka yang tidak memiliki orangtua secara lengkap.
"Untuk anak tanpa ayah atau lahir diluar pernikahan, tetap memiliki hak yang sama. Jangan sampai menunda proses pembuatan akte kelahiranya," ungkap Jamaris saat ditemui di kantornya Sekupang, Senin (7/9/2019).
Jamaris mengimbau, kepada Ibu orangtua kandung yang melahirkan anak diluar nikah, untuk tetap mengajukan akta kelahiran.
Meski begitu, ada beberapa perbedaan isi akta dari pemohon pada umumnya. Bagi Ibu yang berstatus masih lajang ini untuk kolom orangtua akan dikosongkan.
"Disitu tertulis anak yang lahir dari seorang perempuan. Untuk kolom ayah itu kosong. Hanya ibu saja. Namun kasian jika tidak menikah dulu," ujarnya.
Ia mengimbau bagi warga yang mengalami masalah serupa untuk sebelumnya menikah terlebih dahulu. Walaupun salah satu orangtuanya bukanlah kandung.
"Dampaknya besar bagi si anak. Mereka akan mengalami masalah administrasi ketika melamar sebagai PNS, militer, maupun lainya. Jika di akte tidak tertera lengkap orangtuanya, pasti gugur saat tes administrasi. Karena itu menyangkut pandangan dan penilaian," ungkapnya lagi.(*)