Jumat, 10 April 2026

Terdakwa Korupsi Lebih Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda ke Kas Negara

Putusan denda yang dijatuhi majelis hakim kepada seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, belum bisa memberikan efek jera.

Tribun Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus menunjukan uang titipan yang diserahkan SN istri dari terdakwa Revarizal dalam perkara korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 sebesar Rp 285 juta kepada Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7) sore. 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur A

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Putusan denda yang dijatuhi majelis hakim kepada seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi, belum bisa memberikan efek jera.

Kebanyakan terdakwa korupsi di Kepri, lebih memilih dipenjara sebagai pengganti denda, dibandingkan membayar denda ke kas negara.

Hal tersebut terungkap dalam Forum Group Discution (FGD) yang digelar oleh Pusat Studi Anti Korupsi (Pasak) di aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Kamis (10/9/2015).

Dalam FGD itu, peneliti dari Pasak mengangkat kasus korupsi penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga sebesar Rp 1.723.290.671.

Kasus tersebut menyeret terdakwa Said Idham bin Said Ahmad selaku pemegang kas Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga No. 04/KPST/I/2005 pertanggal 03 Januari 2005.

Peneliti Pasak memaparkan mengenai rasa keadilan atas hukuman kurungan pejara dan denda atas kasus tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana kas Sekretariat Kabupaten Lingga.

Denda Rp 200 juta dengan subsidair 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Putusan denda yang merupakan pengembalian kerugian negara yang dijatuhkan kepada terdakwa Said Ahmad dianggap membaik mengingat hasil putusan kasus lainnya yang tidak memenuhi rasa keadilan.

"Lumayan baik vonis denda yang dijatuhi majelis hakim. Harus diperhatikan betul bagi instansi seperti BPKP dan instansi lainnya terkait penghitungan kerugian negara. Hal in agar benar-benar denda yang dijatuhi majelis hakim bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi terdakwa," ujar Abdul Halim Lubis, perwakilan ICW Kepri.

Sementara itu peserta FGD lainnya, Luthfi Maulana, Kasi Binadik Lapas Barelang menyampaikan subsidair pengganti denda itu, dapat tidak dijalani jika terdakwa mampu membayarnya sesuai penetapan Majelis Hakim.

Namun jika sebaliknya, terdakwa tidak mampu membayar denda maka yang bersangkutan harus menjalani pidana kurungan subsidair yang ditetapkan.

"Jika mampu bayar denda ya bisa bebas dan tidak menjalani subsidair kurungan. Namun jika tidak mampu membayar harus menjalani subsidair kurungan yang dijatuhkan," kata Luthfi.

Menurutnya, terdakwa tindak pidana korupsi umumnya memilih subsidir dan menjalani hukuman kurungan penjara.

Hukuman denda yang dijatuhi majelis hakim sebagian kecil saja dibayar ke kas negara oleh terdakwa tindak pidana korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved