Pilwako Batam 2015

KPU Batam Larang Warga Pasang Baliho Dukungan

Untuk peraga lain seperti spanduk, dan umbul-umbul tengah kita cetak. Secepatnya juga akan bisa kita serahkan untuk kita pasang bersama-sama

Istimewa
Ilustrasi Pilkada di Kepri 
Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa
TRIBUNNEWSBAGAM.COM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menyerahkan alat peraga kepada masing-masing pasangan Calon di pemilihan kepala daerah (Pilkada), Jumat (18/9/2015).
Jernih Mulyati Siregar, Komisioner KPU divisi kampanye menuturkan, usai serah terima dengan masing-masing tim pasangan calon, bersama anggota panwaslu kota Batam langsung menuju 5 titik yang telah ditentukan untuk pemasangan baliho.
"Setelah kita serahkan, kita langsung turun ke lapangan untuk memasangnya. Untuk peraga lain seperti spanduk, dan umbul-umbul tengah kita cetak. Secepatnya juga akan bisa kita serahkan untuk kita pasang bersama-sama," ujar Jernih begitu akrab disapa di Sekupang, Jumat (18/9/2015). 
Ia bersama-sama tim pasangan calon menuju ke lima titik pemasangan baliho. Diantaranya di simpang Maymart Batam Centre, simpang KDA, simpang Seiharapan, simpang Bengkong Seken dan Belian Panorama.
"Pemasangan baliho akan dilakukan bersama. Setelah Jumatan tadi baru tiga titik dulu yang kita pasang, sisanya kita akan pasang hari berikutnya," ungkap Jernih.
Pemasangan baliho di 5 titik tersebut, masing-masing pasangan akan terpampang satu baliho di sana. Untuk alat peraga lain, seperti Flayer, umbul-umbul dan spanduk juga akan diserahkan secepatnya.
"Untuk umbul-umbul, perkecamatan dibatasi 5 titik saja. Sedangkan spanduk perkelurahan satu pasangan hanya dua," tambahnya lagi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, maupun ormas serta lembaga masyarakat lain yang melakukan dukungan melalui alat peraga akan segera tertibkan. 
Pemasangan alat peraga, menurutnya telah diatur KPU dengan memfasilitasi semua alat peraga sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
"Sesuai aturan, semua sudah difasilitasi dari KPU. Jadi bagi pendukung, warga, ormas, maupun LSM dan lembaga masyarakat lainya dilarang untuk melakukan dukungan melalui alat peraga. Semua sudah diatur sesuai kesepakatan timses, KPU dan panwaslu," tuturnya.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved