Yandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Korban Investasi Bodong Minta Uangnya Balik

korban yang diwakili Randy Tan cukup puas atas putusan ini, dan pihaknya juga masih akan melakukan cara lain agar uang para korban kembali.

tribunnews batam/zabur
Anggota polisi saat mengawal jalannya sidang Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara investasi bodong PT Brent Securities yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2015). 

Laporan Tribunnews Batam, Zabur

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Yandi Suratna Gondoprawiro, terdakwa dalam perkara penggelapan investasi bodong PT Brent Securities senilai Rp 28 miliar, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/9/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Syahrial Harahap dan didampingi Alfian dan Juli Handayani ini, menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP.

"Berdasarkan fakta dan saksi dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah bermusyawarah dan menyatakan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa," ujar Syahrial saat membacakan putusan.

Setelah membacakan putusan ini, majelis hakim menanyakan kepada Penuntut umum dan terdakwa apakah menerima atau tidak putusan ini.

"Kami ajukan banding yang mulia, atas putusan ini dan juga putusan sela yang sebelumnya
dijatuhkan," ujar penasihat hukum terdakwa Hermanto Barus.

Sebelumnya pihak Penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa doiganjal dengan pasal 378 KUHP.

Sementara itu pihak korban yang diwakili Randy Tan cukup puas atas putusan ini, dan pihaknya juga masih akan melakukan cara lain agar uang para korban kembali.

"Ini kan masalah orang banyak, kami masih bersyukur karena dari sini masih ada keadilan yang ditegakkan, tetapi kami akan menempuh jalan lain agar uang kami bisa kembali," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved