10 ABK Kapal Vietnam Diserahkan ke Satker

Kapal Vietnam Tangkap Ikan di Perairan Anambas, Satu Ton Ikan Ikut Diamankan Polair Polri

TRIBUNNEWSBATAM.COM/MUHAMMAD IKHSAN
Dok-ilustrasi- para ABK kapal ikan ilegal asing asal Vietnam diamankan di Lanal Ranai, Sabtu (25/4/2015) malam 
Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Sepuluh awak kapal Vietnam dilimpahkan ke Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (Satker PSDKP) yang berada di Antang, Desa Tarempa Timur. 
Mereka merupakan awak kapal BD-95360-TS berbendera Vietnam yang ditangkap KP. Antasena-7006 Ditpolair Mabes Polri, Selasa (22/9/2015) lalu.
Kepala Satker PSDKP Mochamad Erwin, yang ditemui mengatakan, sepuluh awak kapal ini dilimpahkan ke PSDKP Antang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
Kapal yang membawa muatan lebih kurang mencapai satu ton ikan berbagai jenis dan sempat ditarik menggunakan kapal patroli karena mesin kapal ikan asing tidak dapat beroperasi.
"Serahterimanya pas hari raya Idul Adha, Kamis (24/9) kemarin. Mereka lama di laut  karena mesin kapal tangkapan rusak, sehingga terpaksa ditarik ke sini," ujarnya Jum'at (25/9) sore. 
Dari laporan yang masuk diketahui bahwa kapal yang dinahkodai Huynh Duy Phu (33) tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan sekitar 130 mil sebelah utara Tarempa.
KP Antasena-7006 yang tengah melakukan patroli di perairan Laut Cina Selatan yang mencurigai aktivitas kapal itu, kemudian mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang bertolak dari Binh Dinh Vietnam. 
"Dari hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, kapal ikan asing ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, serta melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," terangnya.
Awak kapal asing ini diduga telah melanggar pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 
Adapun untuk proses penenggelaman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
"Satu orang yakni nakhoda ditetapkan menjadi tersangka. Untuk awak kapal seperti Anak Buah Kapal (ABK), kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak imigrasi. Kami ingin secepatnya untuk dipulangkan. Mengenai penenggelaman, kami menunggu perintah saja. Yang jelas, untuk saat ini kapal itu dititipkan sementara di dermaga," pungkasnya.(*)  
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved