Penjabat Gubernur Kepri Usung Ranperda Cagar Budaya
Jaga Kelestarian Peninggalan Sejarah, Perlu Dibuat Ranperda Cagar Budaya
Laporan Tribunnews Bafam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEESBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Benda cagar budaya di Kepri akan terlindungi dengan baik di waktu yang akan datang. Upaya perlindungannya ditempuh oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan membuat peraturan daerah (Perda) tentang Cagar Budaya.
Rancangan Perda (Ranperda) tersebut, disampaikan oleh panjabat gubernur Kepri, Agung Mulyana dalam sebuah rapat paripurna di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Selasa (29/9/2015) siang.
Agung menjelaskan bahwa Perda Cagar Budaya dibuat untuk melindungi benda-benda cagar budaya yang semakin tidak dihargai oleh masyarakat.
Dia pun berharap, Perda tersebut akan mengatur dengan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan benda-benda cagar budaya.
"Saya berikan contoh. Pulau Penyengat itu suatu saat pasti akan ramai dikunjungi wisatawan. Karena di situ ada situs sejarah dan situs religius. Nah, kita perlu mengatur supaya situs-situs itu tidak diseroboti oleh masyarakat untuk dijadikan tempat berjualan," jelas Agung usai memberikan pidato penyampaian Ranperda di hadapan anggota DPRD Kepri.
Penjabat gubernur Kepri itu juga mengambil contoh lain terkait benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang selama ini sering dicuri oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Dia menegaskan bahwa Perda Cagar Budaya akan mengatur segala sesuatu tentang BMKT termasuk sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian.
"Kita berharap supaya Perda ini dapat memberikan efek jerah bagi para pencuri yang suka mengambil BMKT seenaknya saja," tegas Agung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penjabat-gubernur-kepri-agung-mulyana_20150924_173249.jpg)