Jumat, 10 April 2026

Pengeroyokan Anggota Polisi di Batam

Satpol PP Buat Laporan Tanding terkait Penetapan Tersangka

Kita masih menunggu keputusan Walikota. Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri,

Istimewa
ilustrasi penganiayaan 
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Aparat kepolisian telah menetapkan 15 anggota Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Batam yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang Anggota polisi, Briptu At sebagai tersangka.
Menanggapi itu, Kasat Pol PP, Hendri sedang menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinannya, yakni Walikota Batam, Ahmad Dahlan. 
Hendri yakin keputusan walikota akan memberikan perlindungan kepada anggotanya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita masih menunggu keputusan Walikota. Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri," kata Hendri, Kamis (1/10/2015).
Dalam upaya hukumnya, Satpol PP juga sudah membuat laporan tandingan ke provost Polda Kepri. 
Laporan tersebut berisikan adanya upaya menghalang-halangi tugas penertiban yang dilakukan oleh Briptu At.
"Kita sudah buat laporan tentang menghalang-halangi tugas kita," terang Hendri.
Hendri juga menyebutkan, saat ini pihaknya juga sedang mengupayakan penangguhan tahanan ke 15 orang anggotanya itu.
"Kita akan berkonsultasi dulu dengan Kapolresta. Tapi kita lihat dulu," tuturnya.
Sementara itu satu unit lori milik Satpol PP yang digunakan membawa Briptu At yang merupakan anggota Dit Pam Obvit Polda Kepri masih berada di parkiran Mapolresta Barelang.
"Sekarang diamankan untuk barang bkuti. Tapi boleh kita bawa dengan mengajukan surat pinjam pakai untuk kegiatan," jelas Hendri lagi.
Kapolresta Barelang sendiri, Komisaris Besar Asep Safrudin, yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan laporan tandingan yang dilayangkan Satpol PP Kota Batam.
"Laporan itu di Propram Polda," kata Asep.
Dilanjutkan Asep pihaknya terus memproses kasus pengeroyokan tersebut. Ke 15 orang yang masih diamankan di Mapolresta itu terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Yang ditetapkan sebanyak 15 orang," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved