Kajati Kepri: Pemprov Tidak Boleh Nambah Anggaran Jembatan Dompak
Kontraktor yang mengerjakan kontruksi Jembatan ini, tegas Sudung, Pemerintah Provinsi Kepri tidak boleh menambah anggaran proyek.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Pasca ambruknya kontruksi pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak pada segmen P-7, PT Wijaya Karya (PT WIKA) selaku perusahan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dalam pengawasan Kejaksan Tinggi (Kejati) Kepri.
"Memang dalam proses pembangunan Jembatan 1 Dompak, Kejati Kepri diminta sebagai pendamping. Tapi dalam insiden rubuhnya pada pagian jembatan yang sedang dikerjakan, sepenuhnya menjadi tanggungjawab PT Wika. Pengerjaan proyek harus diseleseikan sesuai kontrak,"ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang, dijumpai Tribun di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2015)
Kontraktor yang mengerjakan kontruksi Jembatan ini, tegas Sudung, Pemerintah Provinsi Kepri tidak boleh menambah anggaran proyek.
Namun setelah kejadian tersebut, menurut Sudung, pihak kontraktor sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati, dan siap bertanggungjawab dalam pengerjaan proyek hingga selesai.
"Terkait insiden tersebut, saya sudah sampaikan ke pihak kontraktor untuk melakukan audit. Kenapa bisa rubuh pada bagian jembatan yang sedang dikerjakan. Apapun nanti hasilnya, harus disampaikan secara transparan. Untung proyek ini belum selesai, kalau sudah diserah terimakan tentu akan membuat malu saja,"ungkap Sudung.
Sudung mengakatan, terkait rubuh pada jembatan yang sedang dikerjakan belum bisa dikatakan ada kerugian negara. Proyek masih dalam pengerjaan, semua masih menjadi tanggungjawab perusahan yang mengerjakan.