Layanan IPWL RSUD Karimun Sepi Laporan
RSUD Karimun Buka Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Laporan Tribunnews Batam, M Sarih
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMNUN - Sejak membuka layanan rehabilitasi pengguna narkoba pada 14 Agustus 2015 lalu, pelaporan dari kalangan masyarakat atau keluarganya masih nihil.
Adanya kekhawatiran masyarakat terungkapnya nama pecandu menjadi alasan kemungkinan tidak adanya laporan tersebut ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) RSUD Karimun.
"Dari masyarakat yang mengajukan diri untuk rehabitasi dirinya atau keluarganya, belum ada sama sekali. Kemungkinan besar penyebabnya karena ada keraguan, ada ketakutan rahasianya terbongkar lalu tersangkut hukum," kata dr H Suharyanto M.AP, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Karimun. Di dalam IPWL Penanggungjawab IPWL RSUD Karimun.
Atas kondisi tersebut, Suharyanto menegaskan kepada masyarakat bahwa identitas pelapor atau pelapor yang menggunakan narkoba akan dirahasiakan.
"Sebenarnya tidak apa-apa. Dengan adanya rehabilitasi, akan mendapatkan kartu dalam masa rehabilitasi. Kalau misalnya tertangkap, tidak akan diproses hukum selama masa rehabilitasi," tegasnya.
Hingga saat ini, IPWL RSUD Karimun baru melayani sebanyak 42 residen (orang yang sedang dalam masa rehabilitasi). Itu terdiri dari hasil razia, kiriman lembaga pemasyarakat, dan residen yang telah selesai mengikuti rawat inap.
Dan yang terakhir atas inisiatif atau masyarakat yang datang sendiri, seperti disebutkan sebelumnya masih nihil.
Bagi pelapor yang mengajukan diri untuk kategori dewasa, kata Suharyanto, bisa datang sendiri ke IPWL dengan membawa identitas diri. Sementara bagi yang di bawah umur harus didampingi keluarganya.
RSUD yang telah memiliki unit pelayanan rehabilitasi rawat jalan narkoba namanya IPWL ini hanya untuk melayani fasilitasi rawat jalan pemakai narkoba.
Jika dalam masa rawat jalan, residen tidak sembuh atau berhenti menggunakan narkoba, maka akan dikirim ke pusat rehabilitasi rawat inap di Batam.
"Rawat jalan di sini atau rawat inap di Batam semua biayanya gratis. Ini kerjasama Pemkab Karimun dengan BNN. Seluruh biaya reahbilitasi menjadi tanggungan IPWL dengan cara mengklaim ke BNN nantinya," jelasnya.(*)
