Dahlan Minta Penangguhan Penahanan 15 Satpol PP

Saya telah mengajukan surat kepada kapolres untuk menjamin penangguhan penahanan mereka. Jadi itu langsung atas nama saya sebagai kepala daerah

TRIBUN BATAM/Wafa
Walikota Batam Ahmad Dahlan Datangi Polresta Barelang pukul 17.00 WIB, Kamis (15/10/2015) sore 

Laporan Tribunnews Batam, Wahib Wafa

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Walikota Batam Ahmad Dahlan Datangi Polresta Barelang pukul 17.00 WIB, Kamis (15/10/2015) sore. Dahlan didampingi oleh beberapa SKPD dan Kasat Pol PP jenguk ke 15 tersangka Satpol PP dalam kasus penganiayaan terhadap Polisi‎.

Walikota langsung menuju ruang kapolres dilantai dua. Dia bersama rombongan ditemui oleh Waka Polresta Barelang AKBP Suwondo Nainggolan. Pertemuan itu berlangsung tertutup antara Walikota, Waka Polres dan 15 anggota Sat Pol PP.

Selama 10 menit, mereka berada diruang tersebut. Hingga akhirnya, walikota keluar dan sempat memberikan komentar kepada wartawan. Dalam pertemuan itu, Dahlan sebagai kepala daerah menyatakan pengajuan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan.

"‎Ia, jadi saya telah mengajukan surat kepada kapolres untuk menjamin penangguhan penahanan mereka. Jadi itu langsung atas nama saya sebagai kepala daerah," ujar Ahmad Dahlan.

Sebagai kepala daerah ‎, Dahlan mengaku berkewajiban untuk membantunya. Namun bukan berarti harus mengikut campuri urusan hukum tengah berjalan. Melainkan membantu proses hukum agar berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum dari Pemko kota Batam Ratna Zuhaira yang ikut mendampingi Walikota mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan ke Propam dan Polresta Barelang. Kasus yang dialami 15 tersangka itu kata Ratna bukanlah tanpa alasan.

"Kita sudah buat laporan ke Propam dan ke sini (Polresta Barelang) juga. Dasarnya yakni onkum polisi tersebut telah menghalang-halangi pejabat pemerintah kota saat bekerja.‎ Selain itu, mereka juga sempat melakukan pengancaman dengan senjata api," ujar Ratna Zuhaira.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved