Alhamdulillah, Pemko Tanjungpinang Jamin Pengobatan Bayi Gangguan Hati
Biaya pengobatan Ridho Al Hafisdz, bayi yang menderita penyumbatan saluran empedu dan gangguan hati akhirnya ditanggung oleh Pemko melalui Jamkesda
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Biaya pengobatan Ridho Al Hafisdz, bayi yang menderita penyumbatan saluran empedu dan gangguan hati akhirnya ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memutuskan untuk menanggung biaya pengobatan bayi yang selama sepekan terakhir dirawat di RSUP Kepri ini setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tanjungpinang tidak bisa memberikan bantuan biaya pengobatan.
"Kami tidak bisa berharap lagi pada BPJS. Pokoknya biasa pengobatan anak itu ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang melalui Jamkesda. Urusan selanjutnya diatur oleh Dinkes Tanjungpinang," aku Surjadi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tanjungpinang, Minggu (18/10/2015) pagi.
Pengakuan Surjadi dibenarkan pula oleh Rustam, Kepala Dinkes Tanjungpinang. Kepada Tribun, dia mengatakan bahwa, Dinkes akan menanggung biaya pengobatan dan perawatan bayi yang barusia 2 bulan itu.
"Kami akan mengurusnya. Kami mengaktifkan kartunya. Setelah 14 hari baru kartunya mulai aktif," terang Rustam ketika dimintai tanggapan.
Sebelum menanggung biaya pengobatan Ridho, Kepala Dinsosnakertrans Tanjungpinang sudah berkoordinasi dengan BPJS Tanjungpinang untuk mengurus kartu BPJS Ridho.
Namun, BPJS tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk biaya pengobatan bayi yang kedua orang tuanya bekerja sebagai tukang bangunan dan ibu rumah tangga itu.
BPJS beralasan bahwa Ridho sudah didaftarkan oleh orang tuanya, Kaferi (38) dan Lia Aityah (36) sebagai pasien yang masuk dalam Peserta Mandiri.
Lebih dari itu, rekening listrik berdaya 1300 watt pada rumah yang ditumpangi keluarga Ridho dinilai tidak masuk dalam satu syarat penerimaan BPJS.
Seorang pasien bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS antara lain kalau rekening listrik pada rumah di mana dia tinggal berdaya 900 watt.
