KHL Karimun Sebesar Rp 2.363.000

Untuk perhitungan KHL yang diperoleh oleh Disperindag adalah sebesar RP 2.363.000.

Istimewa
Ilustrasi 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Pemerintah Kabupaten Karimun mulai membahas kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2016.

Rapat pembahasan UMK pun digelar di ruang pertemuan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun, Selasa (20/10/2015) pagi.

Pada rapat tersebut hadir instansi terkait seperti Disnaker, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPS, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buru.

Di pertemuan sebelumnya, instansi diatas juga telah membahas standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara agenda yang dilaksanakan pada rapat kali ini, adalah penjabaran yang dilakukan oleh BPS serta instansi lainnya mengenai inflasi.

"Pada rapat tadi juga belum selesai, karena ada perbedaan antara BPS dan instansi lainnya," terang Kabid Hubungan industri Disnaker Karimn, Poniman, usai rapat.

Untuk pertimbangan menetapkan UMK Disperindag juga telah melakukan survei beberapa item pokok kebutuhan masyarakat Karimun sejak bulan Januari hingga Oktober ini.

Diantaranya sandang, pangan, perumahan, kesehatan, transportasi, tabungan dan rekreasi.

Untuk perhitungan KHL yang diperoleh oleh Disperindag adalah sebesar RP 2.363.000.

"Dari item-item itu ada 60 item yang terus kita survei,"jelasnya.

Selain itu, ditambahkan Poniman, penetapan UMK juga masih menunggu keputusan pusat, apakh akan menggunakan perhitungan seperti sebelumnya atau menggunakan formula baru yang akan ditetapkan presiden Joko Widodo.

"Penetapan UMK sekarang berdasarkan dua opsi. Apakah pakai yang lama atau berdasarkan PP (Peraturan Pemeritah) yang baru," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved