Jembatan Satu Dompak Roboh

Pemprov Tetap Lanjutkan Kerjasama. Heru: Selain Wika, Tidak Ada yang Bisa

Karena jembatan ini dikerjakan dalam satu kesatuan. Jadi, tidak ada pihak lain yang bisa mengerjakan jembatan ini selain PT Wika,

Istimewa
Kondisi Jembatan Satu Dompak Tanjungpinang yang Roboh 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Desakan terhadap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri untuk memutuskan nota kesepahaman (MoU) dengan kontraktor pelaksana proyek Jembatan I (Lanjutan) Pulau Dompak, PT Wijaya Karya (Wika), kian bermunculan.

Desakan tersebut antara lain muncul dari para mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Kepri.

Dalam rapat dengar pendapat antara PT Wika, Komisi III DPRD Kepri, mahasiswa dan masyarakat di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (19/10/2015) lalu, JIM Kepri dengan tegas menyatakan menolak keras rencana DPU Kepri memperpanjang MoU dengan PT Wika pada akhir masa proyek tahun jamak tersebut.

"Kalau DPU Kepri tetap melanjutkan MoU tersebut, maka JIM Kepri akan siap memberikan protes. Saya mau tanya, apa alasan atau dasar hukum bagi DPU Kepri untuk melanjutkan MoU tersebut," kata Aditya Nugrohojati, anggota JIM Kepri yang hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.

Aditya menilai bahwa kerugian akibat yang ditimbulkan akibat pemutusan MoU dari proyek yang tinggal beberapa meter lagi tersambung itu bukanlah alasan yang masuk akal.

Seluruh pertanyaan yang diajukan JIM Kepri kemudian dijawab oleh Heru Sukmoro, Kepala DPU Kepri.

Heru mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui DPU tetap memilih untuk melanjutkan MoU dengan PT Wika.

Dia menegaskan, MoU tersebut hanya berisikan perpanjangan waktu kerja dan bukan penambahan dana proyek.

"Kami memilih untuk melanjutkan MoU ini. Karena jembatan ini dikerjakan dalam satu kesatuan. Jadi, tidak ada pihak lain yang bisa mengerjakan jembatan ini selain PT Wika," jelas Heru.

Kepala DPU Kepri itu menegaskan lagi bahwa pemutusan kontrak proyek dan melelangnya kembali pada tahun anggaran berikutnya akan merugikan Pemprov Kepri dalam durasi waktu penyelesaian jembatan dan kualitas jembatan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved