Jokowi Setujui Hukuman Pengebirian terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak
"Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku. Termasuk pengebirian saraf libido
TRIBUNNEWSBATAM.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
Dalam rapat kabinet terbatas, diputuskan bahwa akan ada hukuman pengebirian terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.
"Beliau (Presiden Joko Widodo) setuju pemberatan hukuman terhadap pelaku. Termasuk pengebirian saraf libido," kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, dalam keterangan pers bersama usai rapat terbatas, di Kantor Kepresidenan, Selasa, 20 Oktober 2015.
Sementara itu, Jaksa Agung, H.M.Prasetyo, mengatakan, pemerintah menganggap kejahatan pada anak, terutama kejahatan seksual ini, sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
"Nanti kami terapkan hukuman tambahan, berupa pengebirian," kata Prasetyo.
Dengan begitu, diharapkan akan ada efek jera dan pihak-pihak tertentu akan berpikir seribu kali, untuk melakukan kejahatan seksual pada anak.
Terkait dengan aturan hukumnya, Jaksa Agung memastikan akan lama kalau melakukan revisi undang-undang.
Dengan demikian, Presiden Jokowi sepakat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau perlu diterbitkan Perppu. Karena revisi UU akan lebih lama. Sementara itu, tuntutan upaya perlindungan sudah makin mendesak. Tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu untuk hukuman tambahan pengebirian," katanya.(vvn/*)
