Dua Jurnalis Inggris Dituntut Lima Bulan Penjara
Dua jurnalis asal Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut
Laporan Tribunnewsbatam Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Dua jurnalis asal Inggris Niel Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser dituntut 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/10/2015).
Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa ditangkap Lantamal IV Tanjungpinang saat melakukan pembuatan film dokumenter diperairan Serapat Belakang Padang beberapa waktu lalu.
"Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman kepada kedua terdakwa selama 5 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan. Para terdakwa juga didenda Rp 50 juta, dengan subsidair 1 bulan kurungan."kata Jaksa Bani Imanuel Ginting membacakan berkas tuntutan.
Sidang itu sendiri dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo dengan didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani.
Sedangkan jaksa Bani Imanuel Ginting bertindak sebagai JPU, sementara kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum (PH) masing-masing Arsito Pengaribuan, Ivan S dan Indra Aria Raharja.(*)
Batam Hari Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/terdakwa-richard-george-bonner_20151019_211732.jpg)