Ratusan Hektar Hutan Lindung di Bintan Utara Dibabat
Ratusan hektar hutan lindung di sekitar pos polisi hutan Kecamatan Bintan Utara (Binut) dibabat orang tak bertanggungjawab.
Laporan Tribunnews Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BINTAN - Ratusan hektar hutan lindung di sekitar pos polisi hutan Kecamatan Bintan Utara (Binut) dibabat orang tak bertanggungjawab.
Kondisi ini terlihat di lapangan, hutan kini berubah menjadi lahan kavling. Bahkan di lokasi kini berubah menjadi pemukiman warga, pertanian hingga perkebunan.
Menurut warga setempat, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pemutihan, pengalihfungsian hutan lindung menjadi Alokasi Penggunaan Lain (APL).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan, Ahmad Izhar, saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pembabatan hutan tersebut.
Dipastikan, setelah mendapat laporan ini ia akan langsung turun ke lokasi untuk memastikannya.
"Kami akan turun ke lapangan, akan menindaklanjuti informasi ini," kata Izhar.
Sedangkan terkait adanya informasi pemutihan hutan lindung, menurut Izhar, hanyalah inventarisasi yang dilakukan oleh BPN dan Pemkab Bintan, bukan pemutihan hutan lindung.
Tetapi melakukan inventarisasi terhadap dokumen lama yang dimiliki masyarakat Bintan utara, baik yang berada di Desa Lancangkuning atau Kelurahan Tanjunguban Timur, maupun Kelurahan Tanjunguban Utara.
"Kalau ada informasi yang dilakukan menggarap lahan baru atau pemutihan hutan lindung itu tidak benar. Karena setelah dilakukan inventarisasi. Dokumen tersebut diajukan kepada pemerintah pusat untuk di proses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya lagi.
Menurutnya, yang dilakukan oleh tim sebelum melakukan inventarisasi ke lapangan, sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui tingkat kecamatan jauh hari sebelumnya.
Terkait adanya invetarisasi yang menjadi salahsatu program untuk membantu masyarakat terkait status lahan.
Inventarisasi lahan masyarakat melalui Area Pengunaan Lain (APL) yang terjadi di wilayah Bintan Utara, bukanlah pemutihan lahan ataupun pembabatan hutan lindung.
Akan tetapi permukiman yang selama ini masuk kawasan hutan lindung, padahal memiliki surat kepemilikan tanah berupa alas hak, maupun surat terbas dan surat sporadik, tetapi tidak bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi sertifikat.
Sementara itu, Camat Bintan Utara, Hasfi Handra, mengungkapkan, warga tidak dibenarkan membabat hutan lindung, baik untuk tujuan permukiman, perkebunan maupun pertanian.
"Tidak dibenarkan memotong hutan lindung. Tidak ada pemutihan untuk hutan lindung," tegas Hasfi.
Terkait adanya asumsi penggarapan lahan baru di lahan yang diduga hutan lindung, yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah, tim dari Badan pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemkab Bintan sedang melakukan inventarisasi lahan.
"Tujuannya bukan pemutihan hutan lindung atau penggarapan lahan baru, tetapi melakukan inventarisasi dokumen lama milik masyarakat. Terutama di lahan yang sudah menjadi tempat berdomisili masyarakat . Baik yang sudah ada bangunan serta lahan pertanian dan perkebunan masyarakat," ungkapnya. (*)
Batam Hari Ini